Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tuntutan Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Cukai Hanya Pengecer Kecil
HukumPontianak

Tuntutan Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Cukai Hanya Pengecer Kecil

Last updated: 4 jam lalu
13 jam lalu
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb, kuasa hukum terdakwa N [ ist ]

Tim redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa N dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan serta denda dua kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayar, yakni Rp 533,528.980.00-,. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pelanggaran cukai dengan nomor register PDS-01/Pidsus/E/07/2025 di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Rabu (27/8/2025), yang telah memasuki agenda penuntutan.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa N, penasihat hukum Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb dalam keterangan tertulisnya menyatakan keberatan.

Menurut Suparman, tuntutan itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan fakta persidangan.

“Peran klien kami sangat terbatas. Ia hanya menjual rokok tanpa pita cukai dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan bagian dari jaringan besar atau korporasi,” tegas Suparman.

Suparman menekankan, terdakwa N adalah buruh harian lepas dengan kondisi ekonomi rentan.

Penjualan rokok ilegal dilakukan secara eceran dengan margin keuntungan yang sangat kecil, hanya sekitar Rp 1000 – Rp 3000 per slop.

“Misalnya, rokok Joe Mild dibeli Rp 124.000 per slop, dijual kembali Rp 126.000. Nah, margin seperti itu jelas tidak menunjukkan adanya peran besar dalam rantai distribusi,” bebernya.

Menurut Suparman, fakta persidangan juga membuktikan terdakwa tidak pernah mengatur jaringan distribusi, tidak memproduksi, maupun menyelundupkan rokok.

Dia hanya menerima pasokan dari pihak lain dan menjual kembali secara terbatas.

“Tuntutan jaksa seharusnya mempertimbangkan kondisi terdakwa yang hanya pengecer kecil dan sama sekali bukan aktor utama,” tegasnya.’

“Kami berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikut,” cetusnya. [ red ]

Editor : SerY TayaN

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:JPUKuasa hukum terdakwaPN PontianakSidang Rokok IlegalSuparman SH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

BIN dan Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan 6.815 Telur Penyu

3 jam lalu

Ulah Nekat Pencuri di Gereja Kubu Raya, RT Dibekuk Usai Kabur ke Kolong Rumah

5 jam lalu

PN Sanggau Tegaskan Perlindungan Satwa, Pedagang Trenggiling Divonis 3,3 Tahun

3 jam lalu

Polda Kalbar Musnahkan 79,8 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

28/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang