Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Buruh Tuntut Pesangon, Kuasa Hukum Minta Hakim Tidak Abaikan Fakta
Pontianak

Soal Buruh Tuntut Pesangon, Kuasa Hukum Minta Hakim Tidak Abaikan Fakta

Last updated: 30/08/2022 05:43
29/08/2022
Pontianak
Share

FOTO : salah satu persidangan (Ist)

Pewarta/editor : rilis/Sery Tayan

PONTIANAK – radarkalbar. com

KASUS Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diduga dilakukan manajemen PT Total Optima Prakarsa (PT TOP) terletak di Dusun Peniraman RT 017/RW 008, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah terhadap buruhnya memasuki tahap akhir.

Hal itu ditandai dengan agenda sidang sudah memasukan tahap kesimpulan.

Menurut Suparman, SH, MH selaku kuasa dari buruh menyampaikan agenda persidangan pada hari ini, Senin, (29/8/2022) merupakan agenda kesimpulan dari para pihak.

Dalam kesimpulannya Suparman menyampaikan dirinya berkeyakinan tuntutan pesangon yang diajukan oleh kliennya selaku pekerja akan dikabulkan.

“Ya tentu keyakinan ini bukan hanya retorika, akan tetapi berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Dimana dalam fakta persidangan tergugat mengakui kliennya merupakan pekerja sebagai sopir. Dan pernah juga diberikan surat keterangan pengalaman kerja. Kemudian pernah diberikan uang tunggu ketika dirumahkan,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersebut kata Suparman, tidak ada alasan apapun bagi perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan PHK untuk tidak memberikan hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 35 Tahun 2021, yang berbunyi bahwa
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh dengan alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
1) Uang Pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
2) Uang Penghargaan Masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
3) Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”

“Dan perlu diingat juga bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak memberikan uang pesangon ada ancaman Pidana nya,” cetus Suparman.

Dipaparkan, kasus PHK yang dialami kliennya ini bermula ketika pada tahun 2021, penggugat dirumahkan terduga dengan alasan finansial. Dan ketika itu hanya diberikan upah tunggu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kemudian penggugat mengajukan permohonan pensiun dikarenakan pada waktu itu usianya sudah memasuki usia lanjut atau sudah tua sekitar 64 tahun. Dan juga penggugat sering sakit-sakitan serta sudah tidak produktif lagi.

Kemudian perusahaan mengabulkan keinginan dari kliennya dengan memberikan 2 kali gaji akan tetapi kliennya tetap bersikukuh meminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Oleh karena tuntutan yang diajukan tidak dikabulkan oleh perusahaan maka kliennya mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial dengan nomor register Perkara Nomor: 13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Ptk tanggal 21 Juni 2022,” jelasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BuruhpesangonPT TOP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Kualitas Harga Mati : LPA Kalbar Apresiasi Langkah BGN

22/04/2026

Tekan Angka Putus Sekolah, Kajati Kalbar Resmi Ditunjuk Jadi Bapak Asuh PKBM

22/04/2026

UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Gelar Seminar Nasional, Soroti Potensi Biomassa sebagai Masa Depan Energi Kalbar

20/04/2026

Lidik Krimsus RI Desak Polda Kalbar Usut Keterlibatan Oknum Polisi dan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kawasan KP Pontianak

19/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang