FOTO : Kedua tersangka curanmor (pakai masker) yang diamankan tim Resmob Polda Kalbar [ ist]
redaksi – RADARKALBAR.COM
PONTIANAK – Aksi kejahatan jalanan di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan setelah Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang berkembang menjadi temuan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, polisi menangkap dua pelaku utama dan seorang pria lain yang terlibat dalam transaksi gadai senpi rakitan.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu (26/7/2025) sore, yang menyebut adanya aksi curanmor di kawasan Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan.
Merespons cepat, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua terduga pelaku berinisial OS (29) dan S (36).
“Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu satu hari. OS diamankan lebih dahulu di kawasan Sungai Jawi Dalam, sedangkan S ditangkap di kontrakan wilayah Jalan Danau Sentarum,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, Selasa (29/7/2025).
Dari penangkapan ini, penyidik menyita satu unit sepeda motor hasil curian. Namun kejutan muncul saat interogasi terhadap S mengarah pada fakta lain: pelaku memiliki senjata api rakitan yang telah ia gadaikan kepada pihak ketiga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kembali bergerak cepat. Pada Minggu malam (27/7/2025), seorang pria berinisial BDP (31) yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta diamankan di kediamannya di kawasan Kota Baru.
“Dari penggeledahan di rumah BDP, tim menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi. Salah satu senjata adalah milik S, sisanya milik seorang juru parkir di kawasan Pasar Kemuning yang juga menggadaikan senjatanya ke BDP,” ujar Bayu.
Polda Kalbar kini tengah mendalami keterlibatan BDP dalam dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ketiga tersangka OS, S, dan BDP telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami akan terus menelusuri jaringan serta asal-usul senjata api tersebut, karena peredarannya menjadi ancaman nyata bagi keamanan masyarakat,” tegas Kombes Bayu.
Kepolisian memastikan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen memberantas tindak kejahatan jalanan yang belakangan marak, serta mempersempit ruang gerak distribusi senpi rakitan yang bisa disalahgunakan. [ red ]