Seorang Lagi Pengedar Shabu di Landak, Kena Tangkap Polisi


FOTO : AR alias AH saat diamankan tim Satresnarkoba Polres Landak [ist]

LANDAK – radarkalbar.com

TIM Satresnarkoba Polres Landak sukses menangkap seorang pria berinisial AR alias AH, beralamat di Dusun Mungguk, Desa Mungguk, Kecamatan Ngabang, Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pria ini ditangkap, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan AR alias AH, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba Iptu Rinto menungkapkan penangkapan terhadap AR alias AH, setelah adanya informasi dari masyarakat.

Lantas, tim Satresnarkoba Polres Landak melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar, setelah mengamankan AR alias AR, dan dilaksanakan penggeledahan badan, ditemukan satu plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu.

Selain itu, diamankan juga sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih, sebuah plastik klip transparan kosong dan Handphone merk OPPO A15 warna mystery.

” Begitu adan informasi langsung mendatangi TKP. Dan ternyata benar, Pria dan BB diamankan ke Mapolres untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Penangkapan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sehingga kami dapat bertindak cepat dan tepat,” pungkasnya. [r**]


Like it? Share with your friends!