Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kayong Utara > Kekerasan Seksual dan Narkoba, Dua Personel Polres Kayong Utara Resmi Dipecat
HukumKayong Utara

Kekerasan Seksual dan Narkoba, Dua Personel Polres Kayong Utara Resmi Dipecat

Last updated: 07/04/2026 18:45
07/04/2026
Hukum Kayong Utara
Share

FOTO : Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo mencoret foto anggotanya yang dikenakan sanksi PTDH [ ist ]

Pewarta : Rizal Komarudin | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

​SUKADANA – Polres Kayong Utara mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya, yakni Aipda AK dan Briptu AS.

Upacara pemberhentian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, sebagai bentuk komitmen pembersihan internal institusi.

​Kedua mantan anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang berbeda. Aipda AK terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual, sementara Briptu AS terjerat kasus penyalahgunaan narkotika serta desersi.

​Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, menegaskan sanksi PTDH ini merupakan langkah terakhir setelah melalui proses hukum yang panjang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

​”Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran anggota. Prosesnya memang memakan waktu karena kita harus mengikuti tahapan aturan kepolisian, mulai dari putusan pengadilan, banding, kasasi, hingga sidang kode etik di Propam Polda,” jelas AKBP Adi.

​Saat ini, baik AK maupun AS tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.

Untuk AK telah berstatus narapidana tetap, sedangkan AS dijatuhi sanksi atas tindakan desersi dan pelanggaran pidana lainnya.

​AKBP Adi mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan keras. Ia meminta personel untuk tetap teguh memegang prinsip Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas.

​”Saya berharap tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, apalagi pidana. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa tebang pilih,” pungkasnya. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DesersiKapolres Kayong UtaraNarkobaPolres Kayong UtaraPTDH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kayong Utara Lepas Atlet Domino Terbaik Menuju Kejurprov ORADO Kalbar 2026

16 jam lalu

Ketua Yayasan Trah Kesultanan Seret Dugaan Fitnah Medsos ke Polisi

10/04/2026

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

08/04/2026

Terlibat Serangkaian Pencurian, Residivis Kambuhan Diringkus Polres Landak

06/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang