Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Ekstasi di Depan Penginapan, 25 Butir Pil Ekstasi Diamankan
HukumKubu Raya

Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Ekstasi di Depan Penginapan, 25 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Last updated: 29/05/2025 23:18
29/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka FH [ ist]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH, warga Gang Mandiri Utama, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan dilakukan di depan Penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (17/5/2025).

Penangkapan FH bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pengendara sepeda motor dengan nomor polisi KB 6252 MAD membawa narkotika jenis ekstasi.

Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Sultan Hamid 1 hingga Simpang Jalan Tanjung Raya 2.

“Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menghentikan pengendara yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan satu klip plastik transparan berisi 25 butir pil ekstasi,” ujar Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia, mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.

AKP Pandia menjelaskan, pil tersebut dibungkus tisu dan disimpan di saku depan celana pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, FH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Pontianak Timur dengan harga Rp 5 juta atas perintah rekannya berinisial AH.

“Rencananya, pil ekstasi itu akan diedarkan kepada para tamu di salah satu hotel di Pontianak,” tambah Pandia.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 6 juta, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, FH telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun,” timpalnya. [ red/r]

Source : Humas Polresta Pontianak

Editor/publisher : Andika

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ekstasiPolres Kubu RayaSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Kapasitas Pengurus PC dan PAC, LDII Kubu Raya Harap Kinerja Organisasi Meningkat

17 jam lalu

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

18/10/2025

Cinta Tanpa Denyut Nadi, Polisi Ungkap Unggahan Terakhir Korban Gantung Diri di Pulau Limbung

16/10/2025

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang