Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Ekstasi di Depan Penginapan, 25 Butir Pil Ekstasi Diamankan
HukumKubu Raya

Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Ekstasi di Depan Penginapan, 25 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Last updated: 29/05/2025 23:18
29/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka FH [ ist]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH, warga Gang Mandiri Utama, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan dilakukan di depan Penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (17/5/2025).

Penangkapan FH bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pengendara sepeda motor dengan nomor polisi KB 6252 MAD membawa narkotika jenis ekstasi.

Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Sultan Hamid 1 hingga Simpang Jalan Tanjung Raya 2.

“Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menghentikan pengendara yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan satu klip plastik transparan berisi 25 butir pil ekstasi,” ujar Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia, mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.

AKP Pandia menjelaskan, pil tersebut dibungkus tisu dan disimpan di saku depan celana pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, FH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Pontianak Timur dengan harga Rp 5 juta atas perintah rekannya berinisial AH.

“Rencananya, pil ekstasi itu akan diedarkan kepada para tamu di salah satu hotel di Pontianak,” tambah Pandia.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 6 juta, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, FH telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun,” timpalnya. [ red/r]

Source : Humas Polresta Pontianak

Editor/publisher : Andika

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ekstasiPolres Kubu RayaSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Dandim 1207 Pontianak Resmikan Jembatan Aramco, Buka Akses Penghubung Antar Desa

13 jam lalu

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang