Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Diduga Gelapkan Alat Panen Milik PT MAR, Seorang Karyawan Diamankan Polisi
HukumKubu Raya

Diduga Gelapkan Alat Panen Milik PT MAR, Seorang Karyawan Diamankan Polisi

Last updated: 29/05/2025 14:06
29/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : seorang pria berinisial DY, diduga telah menggelapkan alat panen sawit milik PT. MAR, yang diamankan polisi [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Pakedai sukses mengamankan seorang pria berinisial DY (31), yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dan/atau penggelapan alat panen kelapa sawit milik PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis (23/5) sekitar pukul 13.00 WIB, di area perkebunan sawit milik perusahaan.

“ Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai menerima laporan dari pihak perusahaan terkait dugaan pencurian dan penggelapan alat panen kelapa sawit, yang menyebabkan PT. Mitra Aneka Rezeki mengalami kerugian sebesar Rp 7.342.000. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas bersama pihak perusahaan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” jelas Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5).

Selanjutnya, Ade mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, DY yang merupakan karyawan PT. MAR, mengakui telah enam kali melakukan aksi pencurian tersebut di lingkungan perkebunan PT. MAR.

Saat ini, petugas masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Teluk Pakedai bersama sejumlah barang bukti. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Ade.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. [ red/r]

Source : Humas Polres Kubu Raya

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kubu rayapenggelapa alat panen sawitPT MAR
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Mandor dan Dua Pekerja Sawit di Kubu Raya Tertangkap Usai TBS “Raib” 36 Ton

20 jam lalu

Kemarau..!! Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

20 jam lalu

Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

28/07/2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang