Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Diduga Gelapkan Alat Panen Milik PT MAR, Seorang Karyawan Diamankan Polisi
HukumKubu Raya

Diduga Gelapkan Alat Panen Milik PT MAR, Seorang Karyawan Diamankan Polisi

Last updated: 29/05/2025 14:06
29/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : seorang pria berinisial DY, diduga telah menggelapkan alat panen sawit milik PT. MAR, yang diamankan polisi [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Pakedai sukses mengamankan seorang pria berinisial DY (31), yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dan/atau penggelapan alat panen kelapa sawit milik PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis (23/5) sekitar pukul 13.00 WIB, di area perkebunan sawit milik perusahaan.

“ Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai menerima laporan dari pihak perusahaan terkait dugaan pencurian dan penggelapan alat panen kelapa sawit, yang menyebabkan PT. Mitra Aneka Rezeki mengalami kerugian sebesar Rp 7.342.000. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas bersama pihak perusahaan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” jelas Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5).

Selanjutnya, Ade mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, DY yang merupakan karyawan PT. MAR, mengakui telah enam kali melakukan aksi pencurian tersebut di lingkungan perkebunan PT. MAR.

Saat ini, petugas masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Teluk Pakedai bersama sejumlah barang bukti. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Ade.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. [ red/r]

Source : Humas Polres Kubu Raya

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kubu rayapenggelapa alat panen sawitPT MAR
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Kepergian yang Menyisakan Kehidupan, 100 Hari Mengenang Istriku Siti Sudarsih
19/09/2025
Jalan Kabupaten Rusak, Truk CPO Bertonase Berat Jadi Sorotan Warga
18/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Cinta Tanpa Denyut Nadi, Polisi Ungkap Unggahan Terakhir Korban Gantung Diri di Pulau Limbung

16/10/2025

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita

12/10/2025

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Kubu Raya, Salah Satunya Disita dari Bandara Supadio

10/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang