Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Pakar Minta KPU Serius Gugatan Partai Prima
Nasional

Pakar Minta KPU Serius Gugatan Partai Prima

Last updated: 29/03/2023 08:36
29/03/2023
Nasional
Share

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

PAKAR hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago, mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jangan menganggap remeh urusan hukum, terkait perkara perdata dengan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

“Sangat disayangkan saja pihak KPU tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibuktikan selalu tidak hadirnya di PN, ini menandakan urusan hukum jangan dianggap remeh,” kata Faisal Santiago, melalui keterangan tertulisnya, Minggu.

Menjawab soal peluang perdamaian di luar pengadilan meski perkara ini sudah di tingkat banding, Faisal mengutarakan bahwa peluang perdamaian itu sudah sangat sulit karena majelis hakim tingkat banding yang akan memutuskan perkara tersebut.

Pernyataan Faisal tersebut terkait dengan Putusan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3/2023) yang memenangkan gugatan perdata Prima terhadap tergugat KPU RI.

Isi putusan itu, yakni:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat.
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Terkait dengan hakim yang akan memeriksa penerapan hukum dalam perkara tersebut, Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor itu berkeyakinan majelis hakim tingkat banding akan melihat bahwa perkara ini adalah bukan kewenangannya, khususnya mengenai perkara pemilu.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan banding yang diajukan pihaknya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) merupakan bentuk keseriusan mereka dalam menyikapi gugatan Partai Prima.

“Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Saat ini, tambah dia, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding yang mereka ajukan itu.

Sebelumnya pada Jumat pagi, KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding di PN Jakpus.

“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi.

Afif mengatakan banding tersebut telah diterima oleh PN Jakpus yang dibuktikan dengan penerbitan Akta Pernyataan Banding Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.Jkt.Pst. tertanggal 10 Maret 2023.

Sumber : infopublik.go.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gugatan perdataKpuPartai Prima
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

TYT Menteri Kanan Kamboja Ucapkan Selamat kepada Presiden Pemuda Masjid Dunia

26/07/2025

Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri : Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

23/07/2025

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

16/07/2025

Hadapi Tantangan Yang Cukup Berat, LDII dan Belasan Ormas MoU dengan Lemhanas Soal Penguatan Ideologi

15/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang