Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Politisi PKB Sesalkan, Larangan ASN Berafiliasi ke HTI dan FPI Terlambat Diterbitkan
NasionalNews

Politisi PKB Sesalkan, Larangan ASN Berafiliasi ke HTI dan FPI Terlambat Diterbitkan

Last updated: 30/01/2021 14:59
29/01/2021
Nasional News
Share

POTO : Politisi PKB, Luqman Hakim (Ist).

radarkalbar.com, JAKARTA – Kritikan terhadap surat edaran pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Indonesia (FPI) terus bermunculan.

Salah satu kritik juga dilontarkan oleh politisi PKB, Luqman Hakim. Menurutnya, penerbitan larangan tersebut terlambat, seperti dilansir siberindo.co group radarkalbar.com.

“Aturan ini bentuk keseriusan pemerintah untuk menegakkan disiplin ASN sebagai pelayan rakyat. Meskipun, menurut saya, agak telat diterbitkan. ASN merupakan perangkat negara untuk melayani rakyat,” ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Luqman mengatakan, organisasi terlarang juga telah melakukan penyusupan hingga pembinaan terhadap ASN. Ia pun mencontohkan kasus Wakil Dekan UNPAD yang dicopot dari jabatannya karena sempat tergabung dalam ormas HTI.

“Menurut saya, organisasi terlarang seperti HTI, selama telah melakukan penyusupan, merekrut, dan membina sejumlah oknum ASN. Contohnya, awal tahun ini kita mendengar ada seorang wakil dekan di Unpad yang dicopot karena terlibat HTI,” terangnya.

Seharusnya, lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, pemerintah sejak dahulu membuat aturan pelarangan ASN terlibat dalam organisasi terlarang. Khususnya organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

“Seharusnya sejak awal dibikin aturan yang melarang dan menghukum ASN jika terlibat pada organisasi atau kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Luqman juga meminta agar ada tindak lanjut terhadap SE soal pelarangan ASN yang berafiliasi dengan ormas terlarang itu. Ia berharap pemerintah dapat melakukan pemetaan dan profiling ASN di seluruh Indonesia.

“Atas hal itu Menpan-RB saya sarankan melakukan kerja sama dengan BIN, BNPT, dan Polri untuk melakukan profiling ASN di seluruh Indonesia. Guna deteksi dini adanya pengaruh ormas terlarang pada ASN sehingga bisa dipetakan pengaruh organisasi terlarang di kalangan ASN,” ucap Luqman.

“Tanpa langkah lanjutan yang konkret, aturan yang tertuang dalam SE ini hanya akan menjadi macan kertas,” sambungnya.

Larangan aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI. Dalam situs KemenPAN-RB, menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Di bagian ‘Latar Belakang’, dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. “Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI),” demikian bunyi SE itu. (sam).

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : siberindo.co.

Editor/uploader : admin radarkalbar.com.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang