Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Fraksi NasDem di DPR RI Tolak Syarat Capres dan Caleg Harus Lulus Perguruan Tinggi
Nasional

Fraksi NasDem di DPR RI Tolak Syarat Capres dan Caleg Harus Lulus Perguruan Tinggi

Last updated: 30/01/2021 02:01
29/01/2021
Nasional
Share

POTO : Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Ali (IST).

radarkalbar.com, JAKARTA –  Fraksi NasDem di DPR RI menolak keras persyaratan  minimal pendidikan tinggi bagi calon capres (capres) hingga calon legislatif (caleg) sebagaimana isi draf revisi Undang Undang (RUU) Pemilu yang beredar.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Ali saat dikontak, Jumat (29/1/2021) seperti dilansir siberindo.co group radarkalbar.com.

“Ini Berlebihan, ini diskriminatif,” tegasnya.

Menurut Ali, sosok pembawa aspirasi yang dibutuhkan masyarakat, bukan latar belakang pendidikan.

“Jadi kalau kemudian kita kualifikasi seperti itu. Kemudian pertanyaannya terus bagaimana dengan orang-orang yang tidak mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi,” ujarnya.

“Itu artinya kita diskriminasi terhadap mereka padahal di sisi lain domain untuk pemilih itu adalah ada sama masyarakat. Nah yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan soal pendidikannya tapi persoalan siapa yang bisa membawa aspirasi mereka,” sambung Ali.

Dia menekankan, banyak orang yang pandai secara intelektual, namun kekurangan secara ekonomi sehingga tidak mampu melanjutkan ke perguruan tinggi. 

“Banyak orang yang kemudian sampai hari ini tidak sampe mengenyam pendidikan perguruan tinggi bukan karena dia tidak mampu secara intelektual. Tapi dia lahir dari keluarga yang tidak beruntung secara ekonomi sehingga kemudian dia tidak mampu melanjutkan pendidikannya sampai perguruan tinggi. Terus bagaimana dengan orang-orang seperti itu?” tuturnya.

Waketum Partai NasDem itu pun mengatakan banyak tokoh karismatik di daerah yang menjadi tumpuan aspirasi masyarakat namun tidak mengenyam pendidikan tinggi. Karenanya, Ali tegas menyatakan NasDem menolak aturan persyaratan pendidikan dalam draf RUU Pemilu.

“Banyak tokoh-tokoh karismatik daerah yang kemudian hari ini menjadi tumpuan dan harapan masyarakat, dia tidak mengenyam pendidikan perguruan tinggi. Jadi kalau itu dilanjutkan maka itu saya katakan dari NasDem pasti akan menolak itu,” tegasnya.

RUU Pemilu akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya ada aturan baru yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden hingga anggota Dewan.

Disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku juga untuk calon anggota DPR hingga Anggota DPRD.

Sementara itu, dalam Pasal 240 UU Pemilu saat ini hanya menuliskan setiap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten Kota harus berpendidikan paling rendah di tingkat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. (sam).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : siberindo.co.

Editor/uploader : admin radarkalbar.com.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

21/04/2026

Mengenal Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim Suka Pungli Akhirnya Ditangkap Kejati

19/04/2026

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang