Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Fraksi NasDem di DPR RI Tolak Syarat Capres dan Caleg Harus Lulus Perguruan Tinggi
Nasional

Fraksi NasDem di DPR RI Tolak Syarat Capres dan Caleg Harus Lulus Perguruan Tinggi

Last updated: 30/01/2021 02:01
29/01/2021
Nasional
Share

POTO : Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Ali (IST).

radarkalbar.com, JAKARTA –  Fraksi NasDem di DPR RI menolak keras persyaratan  minimal pendidikan tinggi bagi calon capres (capres) hingga calon legislatif (caleg) sebagaimana isi draf revisi Undang Undang (RUU) Pemilu yang beredar.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Ali saat dikontak, Jumat (29/1/2021) seperti dilansir siberindo.co group radarkalbar.com.

“Ini Berlebihan, ini diskriminatif,” tegasnya.

Menurut Ali, sosok pembawa aspirasi yang dibutuhkan masyarakat, bukan latar belakang pendidikan.

“Jadi kalau kemudian kita kualifikasi seperti itu. Kemudian pertanyaannya terus bagaimana dengan orang-orang yang tidak mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi,” ujarnya.

“Itu artinya kita diskriminasi terhadap mereka padahal di sisi lain domain untuk pemilih itu adalah ada sama masyarakat. Nah yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan soal pendidikannya tapi persoalan siapa yang bisa membawa aspirasi mereka,” sambung Ali.

Dia menekankan, banyak orang yang pandai secara intelektual, namun kekurangan secara ekonomi sehingga tidak mampu melanjutkan ke perguruan tinggi. 

“Banyak orang yang kemudian sampai hari ini tidak sampe mengenyam pendidikan perguruan tinggi bukan karena dia tidak mampu secara intelektual. Tapi dia lahir dari keluarga yang tidak beruntung secara ekonomi sehingga kemudian dia tidak mampu melanjutkan pendidikannya sampai perguruan tinggi. Terus bagaimana dengan orang-orang seperti itu?” tuturnya.

Waketum Partai NasDem itu pun mengatakan banyak tokoh karismatik di daerah yang menjadi tumpuan aspirasi masyarakat namun tidak mengenyam pendidikan tinggi. Karenanya, Ali tegas menyatakan NasDem menolak aturan persyaratan pendidikan dalam draf RUU Pemilu.

“Banyak tokoh-tokoh karismatik daerah yang kemudian hari ini menjadi tumpuan dan harapan masyarakat, dia tidak mengenyam pendidikan perguruan tinggi. Jadi kalau itu dilanjutkan maka itu saya katakan dari NasDem pasti akan menolak itu,” tegasnya.

RUU Pemilu akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya ada aturan baru yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden hingga anggota Dewan.

Disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku juga untuk calon anggota DPR hingga Anggota DPRD.

Sementara itu, dalam Pasal 240 UU Pemilu saat ini hanya menuliskan setiap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten Kota harus berpendidikan paling rendah di tingkat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. (sam).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : siberindo.co.

Editor/uploader : admin radarkalbar.com.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA

13/05/2026

Dibalik Dominasi Domino, Bagaimana Higgs Games Island Mengubah Nostalgia Menjadi Teknologi

09/05/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Bersama Perkuat Sinergi Literasi Media Menuju Indonesia Emas 2045

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang