Singkawang, radar-kalbar.com- Kemenkopolhukam RI mengutus staf ahli bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan untuk berkoordinasi sekaligus mengumpulkan data. Koordinasi diawali dengan Gubernur Kalbar, Rabu (29/01/2020) melibatkan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Barat dan instansi terkait.
Hal itu, guna menyikapi konflik pekerjaan pembangunan gerbang diatas badan sungai di Kota Singkawang.
Tak main-main, Kementerian dibawah pimpinan Mahfud MD tersebut menurunkan Asmarni SE MM selaku staf ahli bidang SDA dan lingkungan dibantu dua orang staf, Wakimin Purwanto dan Agus Maarif, SIP.
“Kami langsung diterima pak gubernur bersama dinas terkait. Sekarang ini masih dalam tahap pengumpulan data dan koordinasi dengan instansi terkait. Untuk hasilnya nanti setelah kunjungan ke lokasi di Singkawang,” kata Agus Maarif diwawancara usai pertemuan di Kantor Gubernur Kalbar.
Ditanya mengenai hasil pertemuan, Agus menyampaikan untuk sementara ini pembangunan gerbang atau gapura tersebut harus dihentikan. Namun ini sifatnya masih sementara dan belum final menunggu ekspose terakhir setelah semua data terkumpul. “Kami masih harus bertemu Walikota Singkawang, mengumpulkan regulasi dan meninjau langsung ke lokasi hingga muncul solusi,” ujar Agus.
Rencananya, Kamis (30/01/2020) tim Menkopolhukam itu dijadwalkan rapat koordinasi dengan Walikota Singkawang beserta jajarannya. Dari kajian regulasi memang pembangunan gerbang itu dilakukan sebelum pengurusan izin. Kegiatan pembangunan yang mnjadi bagian dari proyek APBN Penataan Kawasan Pusaka Kota Singkawang Kementerian PU-PERA senilai Rp14,4 Miliar tersebut memiliki banyak kejanggalan hingga mendapat kritikan dari elemen masyarakat di Kota Singkawang.
Pemrakarsa gugatan, Dekhi Armadhani sejak awal sudah mewanti-wanti agar UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tidak dilanggar. Hal ini sangat relevan dengan surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalbar Tanggal 7 November 2019 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalbar.
Dalam suratnya yang ditandatangani Drs Junaidi MM atas permohonon izin dari Kasatker sekaligus penanggungjawab dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Rizki Pratama, ST menegaskan izin dimaksud tidak diperkenankan adanya bangunan yang masuk dalam badan sungai dan tidak dalam sempadan sungai, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2015 tanggal 20 Mei 20115 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Seperti diketahui, tender penataan kawasan pusaka Kota Singkawang dimenangkan oleh PT Tesar Catur Nusa (TCN) dengan nilai penawaran Rp13,4 miliar. Pekerjaannya meliputi pelebaran trotoar, saluran, ruang terbuka publik dan gerbang. Namun hingga mendekati tutup tahun, tepatnya 10 Desember 2019, PT TCN baru mencapai progress pekerjaan sebesar 55%. Khusus mengenai gerbang di atas sungai Jalan Budi Utomo yang sedang dalam proses pengerjaan, sudah dikerjakan meskipun proses perizinan belum tuntas dan ada permohonan revisi.
Pewarta : R Rido Ibnu Syahrie
Editor : R Rido Ibnu Syahrie