Sanggau, radar-kalbar.com- Tak jelas apa yang merasuki benak seorang pria berinisial M di Kecamatan Meliau ini, hingga tega mencabuli atau menyetubuhi, seorang gadis belia berinisial N (14) siswi pada salah satu SMP di wilayah tersebut.
Mirisnya, N yang merupakan gadis dibawah umur ini, adalah adik iparnya.
Tak pelak, pria M, ini harus berurusan dengan polisi. Dan disangkakan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menurut pengakuan M didepan petugas, perbuatan tak terpuji itu dilakukannya hingga 7 kali.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Patabang menuturkan, korban diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku berinisial M yang tak lain adalah abang ipar korban.
Kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut, terjadi antara bulan Desember 2019 hingga Januari 2020.
Sementara, penanganan perkara tersebut, kata Kasat, berdasarkan LP nomor LP.B / 27 / I / 2020 / KALBAR / RES SGU / SPKT, 26 Januari 2020.
“Jadi, berdasarkan pengakuan terlapor bahwa aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tujuh kali dari awal bulan Desember 2019 hingga Januari 2020. Nah, terlapor merupakan abang ipar dari korban,” ungkapnya.
Ditambahkan, sementara laporan atas ulah tersangka M kepada korban ke Polres Sanggau disampaikan pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 11.30 Wib oleh ayah korban, yang merupakan mertua tersangka M.
Hingga saat itu, tersangka sudah diamankan petugas. Dan menjalani pemeriksaan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta : tim liputan
Editor : @dmin