Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Hakim Tolak Gugatan Praperadilan PAM Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar
Pontianak

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan PAM Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Last updated: 28/11/2024 23:13
28/11/2024
Pontianak
Share

FOTO : Suasana sidang praperadilan di PN Pontianak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Hakim tunggal Heri Kusmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, berinisial PAM.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan gugatan praperadilan, berlangsung di PN Pontianak, Kamis (28/11/2024).

Hadir saat itu, kuasa hukum pemohon/penasehat hukum pemohon Glorio Sanen. Kemudian, dihadiri juga kuasa termohon dari Kejati Kalbar, serta kuasa hukum turut termohon dari Kejari Pontianak.

Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim tunggal Heri Kusmanto menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan, yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah Bank Kalbar Tahun 2015 lalu.

Atas putusan itu, status tersangka Paulus Andy Mursalim yang ditetapkan Penyidik Kejati Kalbar tetap sah.

Hakim tunggal tersebut memutuskan proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, atau Penyidik Kejati Kalbar telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kemudian, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.

“Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah. Sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalbar.

Sementara, Kasi Penkum Kejatiu Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan dengan adanya putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.

Atas putusan hakim tersebut, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Glorio Sanen menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Disamping itu, pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.

Diketahui, sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 orang tersangka sebelumnya, gugatan praperadilan mereka diterima oleh hakim. [amd/red/mk]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PAMpengadaan tanah Bank Kalbar 2015PN Pontianaksidang praperadilanTersangka korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini

22 jam lalu

Kembali Gelar Unjuk Rasa, PMII Desak Kejati Kalbar Ambil Alih Kasus BP2TD Mempawah

20/11/2025

Penyidik Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak

19/11/2025

Ketua BPM Kalbar Fasilitasi Penyerahan Tersangka kepada Pihak Kepolisian, Gusti Edy : Jika Salah Harus Dihukum

17/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang