Hakim Tolak Gugatan Praperadilan PAM Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar


FOTO : Suasana sidang praperadilan di PN Pontianak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Hakim tunggal Heri Kusmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, berinisial PAM.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan gugatan praperadilan, berlangsung di PN Pontianak, Kamis (28/11/2024).

Hadir saat itu, kuasa hukum pemohon/penasehat hukum pemohon Glorio Sanen. Kemudian, dihadiri juga kuasa termohon dari Kejati Kalbar, serta kuasa hukum turut termohon dari Kejari Pontianak.

Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim tunggal Heri Kusmanto menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan, yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah Bank Kalbar Tahun 2015 lalu.

Atas putusan itu, status tersangka Paulus Andy Mursalim yang ditetapkan Penyidik Kejati Kalbar tetap sah.

Hakim tunggal tersebut memutuskan proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, atau Penyidik Kejati Kalbar telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kemudian, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.

“Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah. Sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalbar.

Sementara, Kasi Penkum Kejatiu Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan dengan adanya putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.

Atas putusan hakim tersebut, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Glorio Sanen menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Disamping itu, pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.

Diketahui, sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 orang tersangka sebelumnya, gugatan praperadilan mereka diterima oleh hakim. [amd/red/mk]


Like it? Share with your friends!