Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Terindikasi Belum Mengantongi Izin, KSP Redjeki Mandiri Jaya Sudah Beroperasi di Sekadau
Sekadau

Terindikasi Belum Mengantongi Izin, KSP Redjeki Mandiri Jaya Sudah Beroperasi di Sekadau

Last updated: 28/09/2019 10:25
28/09/2019
Sekadau
Share

Sekadau, radar-kalbar.com- Hanya bermodal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Redjeki Mandiri Jaya sudah beroperasi di kabupaten Sekadau.

Bahkan, mengklaim jika badan usaha itu memiliki anggota di kawasan transmigrasi dan wilayah Rawak, Kecamatan Sekadau Hulu.

Dalam praktiknya mereka menberikan pinjaman kepada pemohon dengan menberikan bunga 3 persen, dengan agunan sertifikat dan lain-lain.

“Kita hanya berikan pinjaman kepada nasabah terbatas paling hanya Rp 15 juta- Rp 20 juta dengan bunga 3 persen, sedangkan agunan hanya sertifikat dan SKT,” ungkap Jefri Siahan pimpinan KSP Redjeki Mandiri Jaya kepada media ini beberapa hari lalu.

Kepada awak media Jefri mengaku kalau koperasi yang ia pimpin di Sekadau hanya kantor cabang. Sedangkan izin yang ada hanya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) semata. Untuk perizinan lainnya tidak ada. Dan hanya badan hukum dengan no : 005551/BH/M.KUKM 2/X/2017.

Ditanya berapa jumlah anggota koperasi yang ia pimpin, Jefri tidak bisa menjelaskan secara detil berapa orang.

“Kami hanya melayani warga yang menbutuhkan pinjaman uang, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Kami tidak ada anggota tetap,” dalihnya.

Ketika di konfirmasi kepada kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan Kabupaten Sekadau melalui kepala bidang Pengawasan Kelembagaan Yulita Oktavia kepada awak media Jumat,(27/9/2019) mengatakan, untuk menbentuk koperasi salah satu syaratnya utama adalah, paling tidak harus memiliki 20 orang anggota aktif.

Apabila telah berbadan hukum, namum izin tersebut dikeluarkan oleh kabupaten lain. Dan membuka cabang di tempat lain, maka paling tidak mereka harus kordinasi dengan pihak kabupaten di tempat dikeluarkannya izin tersebut.

“Kalau mereka membuka cabang di Sekadau, mereka harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah setempat. Hal ini sesuai dengan Permenkop, nomor 05 /Per/M.KUKM/IX/2019. Tentang Usaha perijinan simpan pinjam koperasi,”terang Okta.

Terpenting kata dia lagi, kalau memang mereka koperasi,harus ada anggota tetap, dan setiap tahun pasti ada Rapat Anggota Tahun (RAT).Tapi, kalau tidak pernah melaksanakan RAT, artinya mereka bukan koperasi.

Memang sambung dia, zaman sekarang izinnya sudah sistem online. Tapi, kalaupun mereka sudah mengantongi izin secara Online Single Submision (OSS) mereka harus lampirkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan Kabupaten Sekadau.

“Tapi, ini tidak pernah dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam(KSP) Redjeki Mandiri Jaya cabang Sekadau. Sepertinya, mereka hanya mengaku-ngaku koperasi namun pada praktiknya tidak sesuai dengan Koprasi,”ungkap Okta.

Pihaknya lanjut Okta, sudah menyurati KSP Redjeki Mandiri Jaya agar segera mengurus segala perijinna yang dibutuhkan sesuai dengan koperasi.

“Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan koprasi yang saat ini banyak mengaku koperasi yang hanya memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Bergabunglah dengan lembaga yang betul-betul AD ART koperasi,” pesannya.

 

 

 

Pewsrta : sutarjo.
Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten sekadauRawakTanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Transmigrasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Bupati Sekadau Dorong Hilirisasi Sawit Rakyat Sekadau Melalui Produk UMKM

16/04/2026

Sigap, Satlantas Polres Sekadau dan Damkar Bersihkan Tumpahan Solar di Bundaran PKK

12/04/2026

Perkuat Persatuan, Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Gelar Mubes Ke-3 dan Paskah Bersama di Sekadau

11/04/2026

Percepat Akses Pendidikan, Jembatan Perintis Garuda di Nanga Mahap Resmi Dibangun

07/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang