Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > PN Sanggau Tegaskan Perlindungan Satwa, Pedagang Trenggiling Divonis 3,3 Tahun
HukumSanggau

PN Sanggau Tegaskan Perlindungan Satwa, Pedagang Trenggiling Divonis 3,3 Tahun

Last updated: 29/08/2025 22:52
28/08/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Suasana sidang perkara perdagangan sisik trenggiling di PN Sanggau [ ist ]

Tim redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kamis (28/8/2025), menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Dominikus Loin.

Terdakwa terbukti memperjualbelikan sisik dan bagian tubuh trenggiling, salah satu spesies yang statusnya dilindungi undang-undang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Erslan Abdillah menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan memperdagangkan spesimen trenggiling secara ilegal.

“Menyatakan terdakwa, Dominikus Loin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan spesimen satwa dilindungi,” tegas hakim di ruang sidang.

Barang bukti berupa 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling yang dikemas dalam lima karung, serta satu timbangan 15 kilogram, diputuskan untuk dimusnahkan.

Sementara sebuah ponsel yang digunakan terdakwa dalam transaksi disita untuk negara.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menilai perbuatan terdakwa merusak upaya pelestarian satwa langka dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Meski demikian, kasus belum berakhir. Dominikus melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, ia berdalih tidak mengetahui bahwasa hewan trenggiling merupakan satwa dilindungi.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli, termasuk ahli digital forensik yang mengungkap komunikasi rahasia terdakwa terkait transaksi sisik trenggiling.

Percakapan menggunakan istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menutupi praktik jual beli ilegal.

Dari fakta persidangan, terdakwa diketahui membeli sisik trenggiling dari sejumlah pemasok dengan harga Rp800 ribu per kilogram.

Salah satunya, transaksi 37 kilogram dari Maria Endang, yang sebelumnya juga divonis dalam kasus serupa.

Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum terkait perdagangan satwa dilindungi di Indonesia, di mana trenggiling termasuk salah satu yang paling diburu karena sisiknya bernilai tinggi di pasar gelap internasional. [ red ]

source : release Yayasan Kolase

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Perdagangan Sisik TrenggilingPN SanggauVonis berat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
20 jam lalu

Berita Menarik Lainnya

Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah

09/07/2026

Sikap Tegas Asosiasi Penambang Pasir Sanggau, Bantah Tudingan Gunakan BBM Subsidi dan Pastikan Seluruh Anggota Patuhi Aturan

09/07/2026

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!

09/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang