Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > MK Memutuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Opini

MK Memutuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Last updated: 28/08/2025 23:16
28/08/2025
Opini
Share

FOTO : Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih [ ilustrasi AI ]

Oleh : Rosadi Jamani
[ Ketua Satupena Kalbar ]

AKHIRNYA, rakyat Indonesia boleh bernapas lega. Boleh juga lompat atau guling-guling. Habis itu seruput kopi dengan sedikit gula aren, wak!

Apa pasal, Bang? Mahkamah Konstitusi (MK) yang biasanya kaku dan penuh pasal, kali ini menjelma jadi pahlawan super berjubah hitam.

MK melayangkan jurus pamungkas untuk mengakhiri hobi purba para pejabat, rangkap jabatan. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu seakan menampar lembut wajah 30 dari total 56 wakil menteri yang selama ini dengan gagah berani duduk di kursi kementerian sambil berselonjor manis di kursi komisaris BUMN.

Bayangkan, wak! Lebih dari setengah wamen kita ternyata seperti manusia berkepala dua, tiga, bahkan empat. Kalau mereka disandingkan dengan Dewa Yunani, mungkin cocok jadi kawan deket Zeus.

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi, pemerintah menghormati keputusan MK. Kalimatnya rapi, formal, seperti doa di acara resmi.

“Kami akan mempelajari, akan berkoordinasi, akan membicarakan dengan Presiden.” Intinya, tenang dulu, jangan panik, kita baru dapat kabar.

Tapi rakyat tak peduli kalimat diplomatis itu. Rakyat hanya tahu satu hal, akhirnya para pejabat itu harus berhenti jadi kolektor kursi empuk. Kursi komisaris, kursi organisasi, kursi direksi, semua harus dikembalikan, cukup satu kursi saja di kementerian. Itu pun kalau mereka rajin datang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, larangan ini agar wamen fokus mengurus kementerian. Terdengar sederhana, tapi sesungguhnya luar biasa revolusioner.

Sebab, kata “fokus” itu selama ini adalah barang langka di republik ini. Para wamen yang seharusnya konsentrasi pada kementerian, malah asyik berwisata ke rapat-rapat direksi BUMN, sambil memikirkan dividen dan honor bulanan.

Seolah-olah mereka superhero multitasking. Padahal, kenyataannya negara ini seperti kapal bocor yang awaknya sibuk berenang di kolam renang tetangga.

Data berbicara lebih keras dari seribu janji politik. Ada 30 wamen merangkap jabatan. Itu berarti separuh lebih kabinet kita hidup dalam dunia paralel.

Pagi hari mereka bicara soal visi bangsa, siang hari soal target keuntungan perusahaan, malamnya mungkin soal proposal organisasi.

Kalau rakyat sibuk mikirin harga beras dan minyak goreng, mereka sibuk mikirin berapa gaji tambahan bulan ini. Kini, dengan satu ketukan palu hakim, semua drama itu harus berakhir.

MK memang memberi waktu transisi dua tahun. Bagi rakyat, dua tahun itu terasa terlalu lama, seperti menunggu sinyal 4G di pedalaman. Tapi tak apa, paling tidak sudah ada tenggat, sudah ada garis finish.

Dalam dua tahun itu, rakyat bisa menghitung mundur sambil bersorak, “Selamat tinggal rangkap jabatan, kami akan melepasmu dengan tarian poco-poco!”

Para pengamat hukum menyebut putusan ini sebagai angin segar. Angin segar? Lebih dari itu. Ini badai semangat, ini revolusi mini, ini gong besar yang menggema dari ruang sidang MK.

Efriza dari Citra Institute bahkan bilang ini kesempatan emas bagi Presiden Prabowo untuk memperbaiki pengelolaan kekuasaan. Benar saja, sebab dengan hilangnya budaya rangkap jabatan, jabatan publik mungkin bisa kembali ke jalurnya, meritokrasi, bukan koneksi politik.

Rakyat pun tersenyum, meski dengan sedikit nyengir. Karena untuk sekali ini, MK membuat keputusan yang benar-benar membuat rakyat gembira. Tidak ada lagi pejabat yang hidup seperti manusia seribu profesi.

Tidak ada lagi yang bisa membanggakan diri jadi wamen, komisaris, sekaligus ketua organisasi APBN dalam satu napas. Kini, mereka harus puas dengan satu jabatan saja, dan itu adalah berita paling epik tahun ini.

Mari kita rayakan, rangkap jabatan resmi dimakamkan, dan rakyat Indonesia akhirnya boleh menaruh sedikit harapan bahwa tata kelola pemerintahan bisa bersih, atau setidaknya tidak seberantakan kemarin.

“Ketua partai yang jadi menteri, tak boleh juga, Bang?”
“Ah, yang benar. Kalau benar, pasti pilih posisi ketum dari pada menteri.”

#camanewak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MKWamen tak boleh rangkap jabatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Drama Antagonis Dalam Kabinet Ekonomi Indonesia

13 jam lalu

Utang dan Kecepatan Cahaya Bernama Whoosh

13 jam lalu

Cerpen “Dua Kepsek Ngopi Usai Dipecat Lalu Diangkat Lagi”

18/10/2025

Jeddah, Di Sini Mimpi Itu Dikubur

12/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang