Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau
HukumSekadau

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau

Last updated: 8 jam lalu
23 jam lalu
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Tersangka pencabulan anak di bawah umur, berinisial GM diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SEKADAU – Seorang pria berinisial GM (29) hanya bisa pasrah diamankan Tim Satreskrim Polres Sekadau, Rabu (23/7/2025).

Tersangka GM, diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Sintang atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan orang tua korban atas perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur dan memerlukan perlindungan hukum.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin membenarkan, telah dilakukan penangkapan terhadap GM di wilayah Kabupaten Sintang.

Penangkapan terhadap GM dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit PPA sesuai hasil penyelidikan atas laporan yang diterima pada tanggal 15 Juli 2025 pekan lalu oleh orang tua korban.

“Sebelum penangkapan kami berkoordinasi dulu dengan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir serta perangkat desa setempat ketika proses pengamanan pelaku,” ungkap Iptu Zainal, Jumat (25/07/2025) dalam press realaes.

Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan sebuah video di ponsel anaknya yang memperlihatkan korban dan pelaku dalam keadaan tanpa busana.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalin hubungan asmara dengan korban dan beberapa kali melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

“GM mengenal korban karena pernah bekerja dengan orang tua korban sebagai tukang,” jelasnya.

Saat ini GM telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Diketahui, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau juga telah melakukan gelar perkara serta memeriksa korban, sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.

Kasat Reskrim mengingatkan, pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

Pengawasan terhadap pergaulan, penggunaan handphone terutama media sosial, serta aktivitas anak sehari-hari harus lebih ditingkatkan.

“Pengawasan sejak dini sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Bangun komunikasi yang baik dan terbuka dengan anak, sehingga orang tua dapat memahami aktivitas mereka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. [ red ].

Editor : Andika

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencabulan aanak di bawah umurPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

8 jam lalu

Aksi Nekat Bobol Sekolah, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Sekadau

8 jam lalu

Gawai Dayak XIV Sekadau Resmi Ditutup, Nanga Mahap Raih Juara Umum

27/07/2025

Quick Respon, Tak Sampai 24 Jam, Tim Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pencuri 4 Hp di Sintang

24/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang