Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Dari 38 BCB Kabupaten Sekadau, Tugu Jam Tidak Masuk Daftar
Sekadau

Dari 38 BCB Kabupaten Sekadau, Tugu Jam Tidak Masuk Daftar

Last updated: 28/07/2022 15:00
28/07/2022
Sekadau
Share

FOTO : Tugu Merdeka terletak di jantung Kota Sekadau (Sutar)

Pewarta/Editor : sutarjo

SEKADAU – radarkalbar.com

SEDIKITNYA ada 38 benda cagar budaya (BCB) milik Kabupaten Sekadau berada tersebar di seluruh pelosok Bumi Lawang Kuari (julukan Sekadau).

Akat tetapi, dalam daftar tersebut tidak memuat Tugu Jam yang terletak di pasar Sekadau. Bahkan, yang masuk daftar BCB adalah Tugu Merdeka, yang berada di pasar Flamboyan, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Sepanjang yang saya tau, memang tugu jam belum masuk dalam benda Cagar Budaya,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan pada Disporapar Kabupaten Sekadau, Nazur Yardana, S, PD menjawab awak media ini, via pesan singkatnya, pada Kamis (28/7/2022).

Menurut dia, untuk menentukan apakah barang tersebut masuk dalam BCD telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Benda Cagar Budaya sesuai dalam pasal 7 ayat 1 huruf a,b, dan huurf d.

Yang berbunyi benda bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai BCB adalah

a. Berusia 50 tahun atau lebih.
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan,agama dan atau kebudayaan dan
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Untuk menentukan benda tersebut masuk dalam BCB sudah di atur dalam Perda nomor 6 tahun 2020,” ungkap.

Lain hal dengan Tugu Merdeka, yang terletak di depan pasar Flamboyan, pasalnya tugu didirikan pada kisaran tahun 1946/1947 oleh Kiai Mersyid yang pada waktu itu sebagai mandor pembangunan jembatan Penanjung.

Kiai Mersyid adalah orang kepercayaan dari Keraton Kusuma Negara, oleh karena itu beliau diberikan kepercayaan untuk membangun aset Cagar Budaya yang dimiliki oleh kabupaten Sekadau saat ini.

Sejarah mencatat bahwa Tugu Merdeka atau tugu 45 sebagai penanda Kemerdekaan Indonesia bentuk dan design Tugu Merdeka.

Hingga saat ini Tugu Merdeka masuk dalam kategori icon kabupaten Sekadau.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kota SekadauTugu JamTugu Merdeka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah

8 jam lalu

Syukuran HUT Bhayangkara Digelar di Tengah Kebun Jagung, Polsek Nanga Mahap Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

01/07/2025

Polsek Nanga Mahap Perkuat Patroli Humanis, Tekan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

28/06/2025

Kadin Sekadau Gelar Rapimkab 2025, Dorong Sinergi Ekonomi dan Legalitas UMKM Lewat Kolaborasi Strategis

27/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang