FOTO : Saat rakor secara virtual bersama digelar KPK RI (ist)
Pewarta/sumber : Prokopim Pemkab Sintang
radarkalbar. com, SINTANG – Korupsi (KPK) RI melalui Tim Satuan Tugas Koordinator Wilayah III membawahi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi (rakor).
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH juga mengikuti rakor monitoring dan evaluasi capaian monitoring centre for prevention semester I Tahun 2021.
Rakor ini berlangsung secara virtual di Command Center Kantor Bupati Sintang pada Rabu, (28/7/ 2021).
Hadir memberikan materi dalam rakor tersebut, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) wilayah III KPK RI, Edi Suryanto dan Erwin Noorman Gumirlang sebagai Person in Charge (PIC) KPK wilayah Kalimantan Barat.
Sementara, hadir Turut mendampingi Wakil Bupati Sintang, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Abdul Syufriadi, SH, M. Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Witarso, SH, M. Si, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pelaksana Tugas Inspektur Dra. Ardatin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Nety Victoria, SE, M. Si, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Helmi, SE, M.. Si, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Supriyanto, SH, MH.
Selain itu, hadir secara virtual Kepala Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang, Junaedi, Perwakilan Bank Kalbar, dan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M. Si.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah III KPK Edi Suryanto menjelaskan Monitoring Centre for Prevention (MCP) merupakan media komunikasi yang dibangun oleh KPK untuk menyambungkan Pemda dengan KPK.
“Mengapa ada MCP, karena kami tidak bisa setiap hari mengawasi pemerintah daerah. Sehingga membentuk MCP supaya KPK bisa memantau tata kelola pemerintahan pada 8 area yang ada di Kabupaten Sintang. Untuk itu, dengan MCP, kami bisa membantu Pemda Sintang untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsim, ” ungkapnya.
Ada beberapa OPD yang memang terkait langsung dengan MCP ini. Dari 8 area intervensi, Inspektorat harus selalu terlibat didalam nya. Perencanaan penganggaran sangat penting untuk menjamin penyusunan anggaran melalui tahapan yang benar mulai dari musrenbang tingkat desa sampai penetapan APBD.
Ditambahkan, Bappeda harus menentukan, kapan pokir dimasukan kepada eksekutif, khususnya TAPD. Pokir harus masuk sejak awal saat mereka reses, tidak apa-apa.
” Tetapi tetap harus disesuaikan dengan visi dan misi Bupati Sintang dan hasil musrenbang tingkat desa. DPRD bilang itu kebutuhan konstituen, tetapi masyarakat tidak pernah mengajukan dalam musrenbang, ” terang Edi Suryanto.
Menurut Edy, sekarang pemda sedang menyusun RAPBD 2022, jangan sampai ada pihak yang melangkah ditengah jalan. Kalau ada, itu tanda rencana yang tidak baik.
“Inspektorat harus mengawal dari awal. Pengadaan barang dan jasa harus sesuai aturan yang ada. Lelang harus dijamin lancar dan sesuai aturan. OPD kalau perlu meminta bantuan auditor di Inspektorat dalam membantu kegiatan. Kami mendorong Pemkab Sintang menggunakan aplikasi Bela Pengadaan karena sangat mudah. OPD bisa melakukan pengadaan langsung melalui aplikasi Bela Pengadaan” terang Edi Suryanto.
Ditambahkan, perizinan harus online dan semua urus izin ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tidak ada satupun izin yang ada di OPD lain.
Ia meminta Perkada Rencana Detil Tata Ruang. Tidak perlu Perda lagi. BKPSDM harus melaporkan proses mutasi dan promosi di Pemkab Sintang. Dinas Pendidikan juga harus melaporkan proses mutasi dan promosi kepala SD dan SMP.
” Untuk mengurangi pengawasan, saya mendorong agar Dinas Pemdes bisa membuat raport desa yang berisi ketertiban administrasi, ketertiban pengelolaan keuangan, pembangunan fisiknya, laporan pengaduan masyarakat, penilaian pribadi staf Dinas Pemerintahan Desa terhadap kepala desa. Buatkan resumenya, dibuat rangkingnya. Dan desa yang nilainya rendah saja yang diawasi secara ketat. Ini namanya pengawasan berbasis resiko. Yang belum baik saja yang diawasi. Yang sudah bagus, ngapain diawasi” tambah Edi Suryanto.
Selanjutnya kata Edy, pendapatan dari PHR pasti turun karena pandemi. Namun ada 3 jenis pajak yang bisa diandalkan yakni PBB, BPHTB dan galian C. PBB dan BPHTB kuncinya pada NJOP.
“Kami mendorong Pemkab Sintang mengupdate NJOP khususnya di kawasan perkantoran, bisnis, industri serta perkebunan. Kalau NJOP sudah dinaikan, laporkan ke Kementerian Keuangan, sehingga dana bagi hasilnya juga naik untuk Sintang. Update NJOP kalau perlu setiap tahun dilakukan. Pajak galian C, lakukan secara persuasif, yang belum izin, suruh urus izin, ” terang Edi Suryanto.
Menurut Edy, untuk aset yang belum disertifikat, segera diurus sertifikatnya.
“Saya berikan waktu dua minggu untuk mendaftarkan semua aset Pemda Sintang di BPN. Libatkan OPD pengguna aset dalam melakukan pendaftaran ke BPN. Mohon BPN membantu Pemkab Sintang mendata asetnya. APIP harus baik dalam hal anggaran maupun personel nya,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemkab Sintang untuk mengirim auditor sebanyak-banyaknya mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
” DTKS di Kabupaten Sintang juga harus diupdate untuk memudahkan pemberian bansos, dukung pelaksanaan vaksin, tangani covid-19 harus baik, insentif tenaga kesehatan harus cepat, ” ungkapnya.
Sementara, Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah memberikan arahan dan mengingatkan jajaran Pemkab Sintang dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami sudah diingatkan soal pencegahan korupsi, sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan bisa diminimalisir. Terima kasih sudah diberikan saran dan masukan. MCP ini sangat penting dimana KPK melakukan monitoring terhadap Pemkab Sintang sehingga ke depan Pemkab Sintang akan semakin baik lagi dalam hal melakukan pencegahan, ” pungkasnya.
Editor : admin radarkalbar.com