Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Woow…! Polres Sekadau Ungkap Tiga Kasus, Ini Detailnya
NewsSekadau

Woow…! Polres Sekadau Ungkap Tiga Kasus, Ini Detailnya

Last updated: 28/05/2021 18:55
28/05/2021
News Sekadau
Share

POTO : Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Polres Sekadau berhasil mengungkap tiga kasus kriminal, baru-baru ini.

Hal itu terungkap saat Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menggelar press release, Jum’at (28/5/ 2021).

Diantaranya telah menetapkan seorang pria berinisial WIR (23) selaku tersangka penganiayaan terhadap ibu dan anak pada, Rabu (12/5/2021) malam.

Tersangka menyerang wanita berinisial NV (37) yang mengakibatkan luka pada bagian leher, perut dan tangan.

Tak cukup sampai disitu, tersangka juga menusuk perut sebelah kanan VN (13).

“Motifnya pelaku hingga tega melakukan penganiayaan pada kedua korban seorang ibu dan anak. Dirinya merasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 340 jo pasal 53 KUHP atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP atau pasal 355 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Selain itu kata Kapolres Sekadau pihaknya juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap penertiban PETI di Riam Tengkurak dusun Nanga Biaban, Desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti yakni mesin dompeng, selang spiral, Pom, papan dan kain kian.

Pelaku berinisial AK (31) merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal.

“Kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hulu. Pelaku dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,”jelas Trie.

Kemudian tambah Kapolres Sekadau terkait meninggalnya tersangka YS seorang tersangka kasus kepemilikan senjata api

Menurut Kapolres yang bersangkutan meningal di rumah sakit lantaran sakit yang dideritanya

“Hasil diagnosa medis, YS menderita syok sepsis, kadar gula tinggi dan infeksi paru-paru.
YS pertama kali dirawat pada 28 April 2021,”jelasnya.

YS sempat di rawak di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, setelah menjalani beberapa kali perawatan. Dan sempat sembuh, lalu dibawa lagi ke ruang tahanan Polres Sekadau.

Tak berapa lama sakitnya kambuh lagi, atas permintaan keluarga lalu Polres meloloskan penangguhan penahanan, agar YS bisa dirawat secara intensif oleh keluarganya

“Setelah 19 hari dirawat di RS Anton Sujarwo, YS dikembalikan ke Rutan Polres Sekadau pada tanggal 22 Mei 2021. Karena mengeluh sakit, YS kembali dilarikan ke RSUD Sekadau tanggal 23 Mei jam 21.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis (27/5) pukul 08.15 WIB,” pungkasnya.

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Kepergian yang Menyisakan Kehidupan, 100 Hari Mengenang Istriku Siti Sudarsih
19/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

12 jam lalu

Arus Sungai Mengganas, Jembatan di Dusun Landau Mentawak Runtuh Seketika

12 jam lalu

Polres Sekadau Dukung Swasembada Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

09/10/2025

Perkuat Hubungan Sosial, PT MPL Kembali Salurkan Bantuan Sembako

04/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang