POTO : Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko (ist).
radarkalbar.com, SEKADAU – Polres Sekadau berhasil mengungkap tiga kasus kriminal, baru-baru ini.
Hal itu terungkap saat Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menggelar press release, Jum’at (28/5/ 2021).
Diantaranya telah menetapkan seorang pria berinisial WIR (23) selaku tersangka penganiayaan terhadap ibu dan anak pada, Rabu (12/5/2021) malam.
Tersangka menyerang wanita berinisial NV (37) yang mengakibatkan luka pada bagian leher, perut dan tangan.
Tak cukup sampai disitu, tersangka juga menusuk perut sebelah kanan VN (13).
“Motifnya pelaku hingga tega melakukan penganiayaan pada kedua korban seorang ibu dan anak. Dirinya merasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 340 jo pasal 53 KUHP atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP atau pasal 355 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Selain itu kata Kapolres Sekadau pihaknya juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap penertiban PETI di Riam Tengkurak dusun Nanga Biaban, Desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti yakni mesin dompeng, selang spiral, Pom, papan dan kain kian.
Pelaku berinisial AK (31) merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal.
“Kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hulu. Pelaku dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,”jelas Trie.
Kemudian tambah Kapolres Sekadau terkait meninggalnya tersangka YS seorang tersangka kasus kepemilikan senjata api
Menurut Kapolres yang bersangkutan meningal di rumah sakit lantaran sakit yang dideritanya
“Hasil diagnosa medis, YS menderita syok sepsis, kadar gula tinggi dan infeksi paru-paru.
YS pertama kali dirawat pada 28 April 2021,”jelasnya.
YS sempat di rawak di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, setelah menjalani beberapa kali perawatan. Dan sempat sembuh, lalu dibawa lagi ke ruang tahanan Polres Sekadau.
Tak berapa lama sakitnya kambuh lagi, atas permintaan keluarga lalu Polres meloloskan penangguhan penahanan, agar YS bisa dirawat secara intensif oleh keluarganya
“Setelah 19 hari dirawat di RS Anton Sujarwo, YS dikembalikan ke Rutan Polres Sekadau pada tanggal 22 Mei 2021. Karena mengeluh sakit, YS kembali dilarikan ke RSUD Sekadau tanggal 23 Mei jam 21.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis (27/5) pukul 08.15 WIB,” pungkasnya.
Pewarta/editor : Sutarjo.