FOTO : petugas saat melaksanakan pemeriksaan lapak pedagang yang menjual kembang api [ist]
LANDAK – radarkalbar.com
PETUGAS Polsek Ngabang berhasil menyita puluhan butir petasan berbagai merk, saat menggelar razia di Kecamatan Ngabang.
“Kita telah mengamankan puluhan petasan dengan merek Sun, Happy Flower, dan berbagai merek lainnya. Jadi petasan ini kita sita,” ungkap Kapolsek Ngabang AKP Prambudi, dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Rangkaian razia ini digelar sejak pukul 10.00 WIB, satu persatu lapak penjual kembang api didatangi dan diperiksa dagangan mereka.
“Kegiatan dilaksanakan dengan cara memeriksa lapak dari pedagang kembang api yang diduga menjual petasan,” terangnya.
“Selain mengandung resiko bahaya yang ditimbulkan akibat dari petasan, juga dapat menggangu warga yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,” sambungnya.
Kepemilikan bahan petasan tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di dalam pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Nomor 12, Tahun 1951,” Tegas Kapolsek.
Para pedagang diberikan tanda surat terima sebagai bukti penyitaan oleh polisi.
“Petasan tersebut dibawa untuk dijadikan barang bukti,” timpalnya.
Sebelumnya, polisi telah mengimbau masyarakat di Kecamatan Ngabang, untuk tidak menjual dan menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.
“Razia petasan ini juga untuk menghindari jatuhnya korban karena ledakan petasan dan mengganggu warga lain,” tukasnya. [red**]