Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Polisi Entikong, Amankan Dua Tersangka dan 35 Gram Sabu Dalam Mobil Mainan
Peristiwa

Polisi Entikong, Amankan Dua Tersangka dan 35 Gram Sabu Dalam Mobil Mainan

Last updated: 28/03/2019 20:14
28/03/2019
Peristiwa
Share

Entikong (radar-kalbar.com)-
Dua warga masing-masing Jap (36) dan RA (25), diamankan petugas Polsek Entikong,Rabu (27/3).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 35 gram.
Wakil Kepala Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda menuturkan penangkapan kedua tersangka itu bermula informasi dari masyarakat mengatakan ada transaksi narkoba di rumah tersangka RA alias Aneng.
Tak pakai lama, petugas langsung mendatangi rumah tersebut. “Saat kita datang Aneng tidak di rumah, yang ada disitu Jap alias Totong. Dan di rumah itu kita menemukan sabu seberat sekitar 30 gram didalam mobil mainan,” ujarnya,
Kamis (28/3).Ditambahkan Eeng, tak cukup sampai di situ. Petugas langsung melakukan pengembangan. Dan hasil pengembangan dan nyanyian Totong menyebutkan dirinya sempat menyerahkan lima gram sabu kepada Aneng untuk dijual.


Lantas, petugas bergerak mencari Aneng di rumah salah seorang tetangganya. Dan dari tempat tersebut petugas menemukan lima gram sabu yang disembunyikan Aneng di toilet.
“Jadi total barang bukti yang kita dapatkan dari dua orang ini lebih kurang 35 gram sabu. Dari keterangan keduanya, pemasarannya untuk wilayah Entikong, pengakuannya baru dua bulan ini mereka mengedarkan,” bebernya.
Selain mengamankan 35 gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 buah mobil mainan warna biru, 2 unit handphone merk Samsung dan Lenovo dan 1 buah tas pinggang warna hitam.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati.

Pewarta : Jonathan K
Editor.    : @admin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Trans Kalimantan…!! Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng dengan Dump Truk

06/04/2026

Laka Maut Bus Damri Jurusan Sintang – Pontianak di Penyeladi Sanggau, Seorang Tewas dan Puluhan Luka-luka

06/04/2026

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026

Ditinggal Belebar, Rumah Warga di Gonis Tekam Ludes Terbakar

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang