Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Polisi Entikong, Amankan Dua Tersangka dan 35 Gram Sabu Dalam Mobil Mainan
Peristiwa

Polisi Entikong, Amankan Dua Tersangka dan 35 Gram Sabu Dalam Mobil Mainan

Last updated: 28/03/2019 20:14
28/03/2019
Peristiwa
Share

Entikong (radar-kalbar.com)-
Dua warga masing-masing Jap (36) dan RA (25), diamankan petugas Polsek Entikong,Rabu (27/3).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 35 gram.
Wakil Kepala Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda menuturkan penangkapan kedua tersangka itu bermula informasi dari masyarakat mengatakan ada transaksi narkoba di rumah tersangka RA alias Aneng.
Tak pakai lama, petugas langsung mendatangi rumah tersebut. “Saat kita datang Aneng tidak di rumah, yang ada disitu Jap alias Totong. Dan di rumah itu kita menemukan sabu seberat sekitar 30 gram didalam mobil mainan,” ujarnya,
Kamis (28/3).Ditambahkan Eeng, tak cukup sampai di situ. Petugas langsung melakukan pengembangan. Dan hasil pengembangan dan nyanyian Totong menyebutkan dirinya sempat menyerahkan lima gram sabu kepada Aneng untuk dijual.


Lantas, petugas bergerak mencari Aneng di rumah salah seorang tetangganya. Dan dari tempat tersebut petugas menemukan lima gram sabu yang disembunyikan Aneng di toilet.
“Jadi total barang bukti yang kita dapatkan dari dua orang ini lebih kurang 35 gram sabu. Dari keterangan keduanya, pemasarannya untuk wilayah Entikong, pengakuannya baru dua bulan ini mereka mengedarkan,” bebernya.
Selain mengamankan 35 gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 buah mobil mainan warna biru, 2 unit handphone merk Samsung dan Lenovo dan 1 buah tas pinggang warna hitam.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati.

Pewarta : Jonathan K
Editor.    : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

26/04/2025
Dibalik Keset Kaki, Akhir Sebuah Peredaran Narkoba di Meliau Hulu
26/04/2025
Sungai Tercemar, Warga Resah, Pansus LKPj DPRD Kayong Utara Tinjau Desa Riam Berasap Jaya
08/05/2025
Kehadiran Universitas Terbuka di Sekadau: Mewujudkan Akses Pendidikan Tinggi Bagi Semua Kalangan
09/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Rumah Warga di Desa Lumut Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

09/05/2025

Tangis di Balik Musibah, Ketika Satu Sudut Pesantren Al Hazza’ Sekayam Menjadi Arang

07/05/2025

Tragedi di Balik Jeruji, Seorang Warga Binaan Rutan Sambas Akhiri Hidup di Toilet Masjid

28/04/2025

Musibah di Balai Karangan, Rumah Ludes Terbakar, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah

28/04/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang