Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Polisi Entikong, Amankan Dua Tersangka dan 35 Gram Sabu Dalam Mobil Mainan
Peristiwa

Polisi Entikong, Amankan Dua Tersangka dan 35 Gram Sabu Dalam Mobil Mainan

Last updated: 28/03/2019 20:14
28/03/2019
Peristiwa
Share

Entikong (radar-kalbar.com)-
Dua warga masing-masing Jap (36) dan RA (25), diamankan petugas Polsek Entikong,Rabu (27/3).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 35 gram.
Wakil Kepala Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda menuturkan penangkapan kedua tersangka itu bermula informasi dari masyarakat mengatakan ada transaksi narkoba di rumah tersangka RA alias Aneng.
Tak pakai lama, petugas langsung mendatangi rumah tersebut. “Saat kita datang Aneng tidak di rumah, yang ada disitu Jap alias Totong. Dan di rumah itu kita menemukan sabu seberat sekitar 30 gram didalam mobil mainan,” ujarnya,
Kamis (28/3).Ditambahkan Eeng, tak cukup sampai di situ. Petugas langsung melakukan pengembangan. Dan hasil pengembangan dan nyanyian Totong menyebutkan dirinya sempat menyerahkan lima gram sabu kepada Aneng untuk dijual.


Lantas, petugas bergerak mencari Aneng di rumah salah seorang tetangganya. Dan dari tempat tersebut petugas menemukan lima gram sabu yang disembunyikan Aneng di toilet.
“Jadi total barang bukti yang kita dapatkan dari dua orang ini lebih kurang 35 gram sabu. Dari keterangan keduanya, pemasarannya untuk wilayah Entikong, pengakuannya baru dua bulan ini mereka mengedarkan,” bebernya.
Selain mengamankan 35 gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 buah mobil mainan warna biru, 2 unit handphone merk Samsung dan Lenovo dan 1 buah tas pinggang warna hitam.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati.

Pewarta : Jonathan K
Editor.    : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Api Lahap Deretan Mess PT SAP di Toba, 16 Keluarga Terpaksa Mengungsi

08/12/2025

Musibah Angin Puting Beliung, Seorang Warga di Parindu Meninggal Duni

22/11/2025

Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas

14/11/2025

Tertimpa Tanah Longsor Saat Bermain di Tepi Sungai, Seorang Anak Meninggal Dunia

07/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang