FOTO : ilustrasi WNA asal Timur Tengah sedang melaksanakan pengurusan administrasi keimigrasian [ ist ]
Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
JAKARTA – Ketegangan militer di kawasan Timur Tengah memicu efek domino pada jalur penerbangan internasional di Indonesia.
Menyusul penutupan wilayah udara di negara-negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, hingga Iran, Direktorat Jenderal Imigrasi kini menetapkan status kesiapsiagaan tinggi di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara.
Hingga Sabtu (28/2/2026) malam, tercatat sebanyak 2.228 penumpang terjebak dalam ketidakpastian setelah delapan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu resmi dibatalkan atau ditunda.
Respon Cepat: Pembatalan Perlintasan Manual
Menyikapi ribuan penumpang yang gagal berangkat (terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI), Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, bergerak cepat. Pihaknya melakukan pembatalan perlintasan (keberangkatan) baik secara sistem maupun manual bagi seluruh penumpang dan kru terdampak.
“Fokus kami adalah kepastian prosedur. Kami pastikan pelayanan di bandara tetap kondusif meski ada dinamika penerbangan yang luar biasa ini,” tegas Yuldi.
Kebijakan Khusus bagi WNA: Bebas Denda Overstay
Salah satu poin paling krusial dalam langkah antisipatif ini adalah terbitnya Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 per 1 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi oase bagi warga asing yang tidak bisa meninggalkan Indonesia tepat waktu:
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT): WNA terdampak dapat diberikan izin tinggal darurat hingga 30 hari.
Tarif Beban Rp 0,00 : Imigrasi menghapus denda overstay (nol rupiah) bagi penumpang yang melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara sebagai bukti terdampak penutupan wilayah udara.
Penyiapan Personel dan Sinergi Wilayah
Di lapangan, penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan kini bersifat dinamis mengikuti jadwal maskapai yang berubah sewaktu-waktu. Koordinasi intensif dilakukan bersama pengelola bandara guna mencegah penumpukan massa.
Kesiapan ini juga digaungkan hingga ke unit pelaksana di daerah.
Mohammad Ridwan Rusdi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Sanggau, menyatakan bahwa pihaknya tegak lurus mengikuti instruksi pusat.
“Kami di wilayah tetap memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan tetap humanis, terutama dalam memberikan informasi keimigrasian bagi masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Imbauan untuk Penumpang
Bagi masyarakat yang memiliki jadwal penerbangan internasional, terutama rute transit Timur Tengah, diimbau untuk : Rutin memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai.
Segera menghubungi petugas imigrasi di bandara jika memerlukan pendampingan terkait status izin tinggal.
Menyiapkan dokumen declaration dari maskapai jika mengalami keterlambatan keluar dari wilayah Indonesia. [ red ]
