FOTO : Tersangka E dan BB (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
SAMBAS – Tim Polres Sambas berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko handphone di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kurang dari 24 jam setelah aksinya viral di media sosial.
Pelaku berinisial E (45) ditangkap di Desa Durian, Kecamatan Sambas, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita 47 unit ponsel berbagai merek, 16 powerbank, satu sepeda motor, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol toko.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan, pencurian terjadi pada Senin dini hari (26/1/2026) pukul 03.30 WIB.
“Pelaku memaksa masuk melalui pintu belakang menggunakan alat diduga linggis atau pencongkel,” ujarnya.
Sementara, pemilik toko, berinisial H (29), menemukan puluhan unit handphone dan powerbank hilang saat hendak membuka toko pada pukul 08.00 WIB.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban segera melapor ke Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar.
Senada Kapolsek Sajingan Besar AKP Ircham melalui Kanit Reskrim Ipda Fredy Rico Sianipar menambahkan, koordinasi cepat antara Polsek dan Satreskrim Polres Sambas membuahkan hasil penangkapan pelaku dengan barang bukti lengkap.
” Pelaku kini diamankan di Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan pengamanan tempat usaha guna mencegah tindakan kriminal serupa. (RED)
editor/publisher : admin radarkalbar.com




