FOTO : Dokumentasi saat Tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir dan Polsek Kapuas setelah menangkap pelaku curanmor berinisial MB (duduk) pada salah satu warung di Kelurahan Bunut, Kota Sanggau (ist)
Sery Tayan – radarkalbar.com
SANGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada salah satu kost terletak di Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Minggu (26/1/2024).
Pelakunya berinisial MD (20) beralamat di Dusun Surya, Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian SH, MH menuturkan penangkapan terhadap pelaku MD berawal adanya laporan korban FA, pada Minggu (26/1/2025) sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP B/02/I/2025 SPKT Polsek Tayan Hilir.
Menurut Sihar, kejadian bermula ketika korban FA, memarkirkan sepeda motornya di halaman kost sekitar pukul 02.15 WIB setelah pulang dari rumah temannya.
Alangkah kagetnya korban saat hendak keluar kost pada pukul 04.00 WIB, dia mendapati sepeda motor kesayangnya telah raib.
Korban sempat mencari sepeda motornya itu di sekitar kawasan tersebut. Namun tak jua menemukannya.
Kemudian, akhirnya sekitar pukul 10.00 WIB, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir.
Tak pakai lama, langsung gerak cepat (gercep) merespon laporan tersebut, Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi Siagian SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi sepeda motor tersebut berada di wilayah Kecamatan Kapuas.
“Nah, begitu dapat info sepeda motor itu berada di wilayah Kecamatan Kapuas. Maka, kami langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kapuas,” jelasnya.
Ditambahkan, sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku berada pada sebuah warung di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
“Saat diamankan, pelaku MB masih menguasai barang bukti berupa sepeda motor Yamaha WR 155 CC dengan nomor polisi KB 6787 CP, sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Termasuk nomor rangka dan nomor mesin, berikut STNK sepeda motor tersebut,” terangnya.
AKP Sihar mengungkapkan, pihaknya terus mendalami kasus ini, guna untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari sindikat curanmor.
Ia juga mengimbau masyarakat di Kecamatan Tayan Hilir khususnya untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya, khususnya saat parkir di tempat terbuka.
“Kita imbau warga, untuk selalu gunakan kunci tambahan atau alat pengaman lain. Dan kami pun akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku MB akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [red/r]