FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya (Ist)
PONTIANAK – radarkalbar.com
SEDIKITNYA lima anggota Polres Ketapang, Polda Kalbar dicopot dari jabatannya. Hal itu, buntut dari meninggalnya seorang pria berinisial RP (22) warga Kecamatan Benua Kayong, pada Kamis (25/1/2023).
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan kelima anggota yang dicopot tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Benua Kayong dan 2 anggota lainnya.
Pencopotan kelimanya ini, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: 85 / I / KEP 2024 Tanggal 26 Januari 2024.
“Ya, udah dicopot. Untuk mempermudah proses pemeriksaan. Kelimanya sudah di Mapolda Kalbar. Pencopotan ini, berdasarkan surat telegram Pak Kapolda Kalbar,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, pada Sabtu (28/1/2024).
Diterangkan, tindakan tegas Kapolda Kalbar tersebut, setelah kembalinya tim khusus yang dibentuk, dari dari Ketapang. Tim tersebut, sebelumnya melaksanakan pendalaman terkait kematian seorang pemuda berinisial RP, warga Kecamatan Benua Kayong.
“Bapak Kapolda Kalbar, sebelumnya menegaskan akan transparan dalam menangani kasus kematian korban. Dan akan menyampaikan sejujur-jujurnya kepada masyarakat, bahwasanya semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan tindakan tegas,” tegasnya.
Petit mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk percaya sepenuhnya kepada jajaran Polda Kalbar, untuk memproses secara hukum para oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap korban RP.
“Percayakan kepada Polda Kalbar, tidak ada satupun yang akan dibiarkan begitu saja. Jika bersalah semua akan kita proses,” ucapnya.
Dibeberkan, saat ini para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan korban RP, sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Kalbar. Dan kelimanya ditempatkan pada tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.
“Jadi, jangan khawatir. Polda Kalbar berkomitmen untuk semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan, sesui dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SrY/rls**).