Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LAKI Dukung Polda Kalbar Sita Aset Korupsi BP2TD Mempawah
Pontianak

LAKI Dukung Polda Kalbar Sita Aset Korupsi BP2TD Mempawah

Last updated: 28/11/2022 07:47
27/11/2022
Pontianak
Share

POTO : Ketum LAKI H Burhanuddin Abdullah (Is)

Pewarta/editor : Amad MK/red**

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

LASKAR Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendukung Polda Kalbar untuk melaksanakan penyitaan aset dalam perkara korupsi pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.

” Polda Kalbar segera melakukan penyitaan aset dalam perkara korupsi BP2TD Mempawah. Ini agar publik yakin Polda sangat serius untuk menuntaskan kasus ini, ”ungkap Ketua Umum LAKI, H Burhanuddin Abdullah seperti dilansir mediakalbarnews.com pada Minggu (27/11/2022).

Menurut Burhanuddin, melalui penyitaan aset lebih lanjut, maka akan tergambar dengan jelas terjadi tindak pidana korupsi.

“Penyidik sudah pasti memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penyitaan aset sebagai tindak pidana pencucian uang(TPPU). Untuk membuktikan bahwa dalam perkara korupsi BP2TD ini terjadi adanya TPPU, ”ujar.

Ditambahkan, masyarakat di Kalbar sangat mendukung Polda dalam menuntaskan kasus BP2TD ini.

“Polri saat ini membutuhkan suatu perubahan untuk mengembalikan kepercayaan terhadap publik. Salah satunya dengan menyelesaikannya kasus BP2TD ini popularitasnya dan citra Polri akan meningkat, ”cetusnya.

Menurut Burhanuddin, salah satu barometer keberhasilan penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Apabila penegak hukum mampu mengembalikan kerugian negara.

“Tepat kiranya penyidik mampu menyelesaikan aset akibat korupsi BP2TD kepada Negara, ”timpalnya.

Diketahui, pada kasus dugaan korupsi BP2TB Mempawah ini, Polda sudah menetapkan 6 tersangka, salah satunya merupakan anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BP2TD Mempawahkasus korupsiPolda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

5 jam lalu

Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA

17 jam lalu

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

06/02/2026

SMSI Kalbar Dorong Kolaborasi Tangkal Disinformasi di Era Digital

05/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang