Sanggau (radar-kalbar.com) -Tiga pasangan bukan suami istri terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sanggau saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah hotel, penginapan dan kos – kosan di wilayah Kota Sanggau, Rabu (26/6/2019) malam.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Viktorianus didampingi oleh penyidik PPNS yang juga Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda itu melibatkan Polres Sanggau, Subden POM, Kodim/1204/Sgu dan BNNK Sanggau.
Kasat Pol PP Sanggau melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda kepada wartawan, Kamis (27/6) siang mengatakan dari sejumlah hotel, penginapan dan kos – kosan yang disisir, petugas mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum (tibum).
“Ada sepuluh orang yang kita amankan. Dari sepuluh orang itu, Tiga pasangan tanpa ikatan suami istri yang berada dalam satu kamar atau ruangan. Nah, dari tiga pasangan yang kita amamkan itu masih dibawah umur,” ujarnya.
Ke sepuluh orang yang diamankan tim gabungan tersebut, langsung digelandang ke kantor Sat Pol PP guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
“Kita data, kemudian kita lakukan pembinaan. Mereka kita minta tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Wendi.
Kepada sepuluh orang tersebut, dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
“Rencananya tanggal 3 Juli 2019 mereka akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sanggau,”ungkapnya.
Wendi menyebut, razia pekat Ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di masyarakat.
“Kita mengimbau masyarakat terutama anak – anak muda ini untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Apalagi melakukan perbuatan asusila. Orang tua saya imbau untuk terus memantau aktifitas anaknya di luar rumah terutama pada malam hari. Hendaknya dilarang keluar rumah hingga larut malam,” imbaunya.
Wendy menegaskan, razia serupa akan terus dilaksanakan secara rutin, guna untuk menekan pekat di wilayah Kabupaten Sanggau.
pewarta : jonathan
editor : antonius