Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Pol PP Sanggau Gelar Operasi Pekat, Jaring Tiga Pasangan Bukan Suami Istri
Sanggau

Pol PP Sanggau Gelar Operasi Pekat, Jaring Tiga Pasangan Bukan Suami Istri

Last updated: 28/06/2019 08:59
27/06/2019
Sanggau
Share

Sanggau (radar-kalbar.com) -Tiga pasangan bukan suami istri terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sanggau saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah hotel, penginapan dan kos – kosan di wilayah Kota Sanggau, Rabu (26/6/2019) malam.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Viktorianus didampingi oleh penyidik PPNS yang juga Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda itu melibatkan Polres Sanggau, Subden POM, Kodim/1204/Sgu dan BNNK Sanggau.

Kasat Pol PP Sanggau melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda kepada wartawan, Kamis (27/6) siang mengatakan dari sejumlah hotel, penginapan dan kos – kosan yang disisir, petugas mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum (tibum).

“Ada sepuluh orang yang kita amankan. Dari sepuluh orang itu, Tiga pasangan tanpa ikatan suami istri yang berada dalam satu kamar atau ruangan. Nah, dari tiga pasangan yang kita amamkan itu masih dibawah umur,” ujarnya.

Ke sepuluh orang yang diamankan tim gabungan tersebut, langsung digelandang ke kantor Sat Pol PP guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.

“Kita data, kemudian kita lakukan pembinaan. Mereka kita minta tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Wendi.

Kepada sepuluh orang tersebut, dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Rencananya tanggal 3 Juli 2019 mereka akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sanggau,”ungkapnya.

Wendi menyebut, razia pekat Ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di masyarakat.

“Kita mengimbau masyarakat terutama anak – anak muda ini untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Apalagi melakukan perbuatan asusila. Orang tua saya imbau untuk terus memantau aktifitas anaknya di luar rumah terutama pada malam hari. Hendaknya dilarang keluar rumah hingga larut malam,” imbaunya.

Wendy menegaskan, razia serupa akan terus dilaksanakan secara rutin, guna untuk menekan pekat di wilayah Kabupaten Sanggau.

 

 

 

 

pewarta : jonathan
editor      : antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Operasi penyakit masyarakatPasangan bukan suami istriRazia hotel penginapan dan kos-kosanSat pol pp sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

7 jam lalu

Masyarakat Sanggau Wajib Tahu..! Ini Daftar Lengkap Ruang Terbuka Hijau Sesuai SK Bupati 166/DLH/2023, Ada Taman Perahu Layar

22/03/2026

Gema Takbir di Tayan : Kemeriahan Pawai Obor dan Kendaraan Hiasi Malam Kemenangan

22/03/2026

Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau

17/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang