Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
HukumPontianak

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Last updated: 28/05/2025 00:03
27/05/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Saat proses tahap II terhadap ketiga tersangka korupsi pengadaan tanah di Bank Kalbar [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar terus bergulir.

Hari ini, Selasa (27/5/2025) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hal ini terungkap dalam siaran pers resmi Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta.

Menurut Kasi Penkum, ketiga tersangka berinisial SH, SI, dan MF itu sebelumnya telah menjalani proses penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 23 Mei 2025, penyidik melakukan tahap penyerahan kedua (Tahap 2) untuk proses penuntutan, ” ujarnya.

Dijelaskan, adapun nomor register berkas perkara masing-masing tersangka adalah kepada SH (B-2004/O.1.5/Ft.1/05/2025), SI (B-2006/O.1.5/Ft.1/05/2025), dan MF (B-2008/O.1.5/Ft.1/05/2025).

“Selanjutnya tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” tegasnya.

Wayan menambahkan, dengan penyerahan ini, wewenang penahanan beralih dari penyidik kepada JPU.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, terhitung sejak 27 Mei 2025.

Para tersangka sambung Wayan, diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berakar pada pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi di Jalan Ahmad Yani I, Pontianak, dengan nilai transaksi mencapai Rp99,1 miliar.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,8 miliar. [ red/mk/amd]

Editor/publisher : Jonathan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ketiga tersangkakorupsi pengadaan tanah Bank Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

11 jam lalu

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang