Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
HukumPontianak

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Last updated: 28/05/2025 00:03
27/05/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Saat proses tahap II terhadap ketiga tersangka korupsi pengadaan tanah di Bank Kalbar [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar terus bergulir.

Hari ini, Selasa (27/5/2025) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hal ini terungkap dalam siaran pers resmi Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta.

Menurut Kasi Penkum, ketiga tersangka berinisial SH, SI, dan MF itu sebelumnya telah menjalani proses penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 23 Mei 2025, penyidik melakukan tahap penyerahan kedua (Tahap 2) untuk proses penuntutan, ” ujarnya.

Dijelaskan, adapun nomor register berkas perkara masing-masing tersangka adalah kepada SH (B-2004/O.1.5/Ft.1/05/2025), SI (B-2006/O.1.5/Ft.1/05/2025), dan MF (B-2008/O.1.5/Ft.1/05/2025).

“Selanjutnya tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” tegasnya.

Wayan menambahkan, dengan penyerahan ini, wewenang penahanan beralih dari penyidik kepada JPU.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, terhitung sejak 27 Mei 2025.

Para tersangka sambung Wayan, diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berakar pada pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi di Jalan Ahmad Yani I, Pontianak, dengan nilai transaksi mencapai Rp99,1 miliar.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,8 miliar. [ red/mk/amd]

Editor/publisher : Jonathan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ketiga tersangkakorupsi pengadaan tanah Bank Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka
16 jam lalu
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Integritas BUMD Dipertaruhkan, Serentetan Kasus Bank Kalbar Jadi Sorotan BPM Kalbar, Gusti Eddy : APH Mesti Bertindak

12 jam lalu

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

19 jam lalu

Permata Bank Dorong Ketahanan Finansial di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Lewat Wealth Wisdom 2025

15/07/2025

Antara Gaji dan Janji Digital, Cerita Tragis Pegawai Indomaret yang Terjerat Investasi Bodong

14/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang