Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
HukumPontianak

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Last updated: 28/05/2025 00:03
27/05/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Saat proses tahap II terhadap ketiga tersangka korupsi pengadaan tanah di Bank Kalbar [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar terus bergulir.

Hari ini, Selasa (27/5/2025) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hal ini terungkap dalam siaran pers resmi Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta.

Menurut Kasi Penkum, ketiga tersangka berinisial SH, SI, dan MF itu sebelumnya telah menjalani proses penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 23 Mei 2025, penyidik melakukan tahap penyerahan kedua (Tahap 2) untuk proses penuntutan, ” ujarnya.

Dijelaskan, adapun nomor register berkas perkara masing-masing tersangka adalah kepada SH (B-2004/O.1.5/Ft.1/05/2025), SI (B-2006/O.1.5/Ft.1/05/2025), dan MF (B-2008/O.1.5/Ft.1/05/2025).

“Selanjutnya tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” tegasnya.

Wayan menambahkan, dengan penyerahan ini, wewenang penahanan beralih dari penyidik kepada JPU.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, terhitung sejak 27 Mei 2025.

Para tersangka sambung Wayan, diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berakar pada pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi di Jalan Ahmad Yani I, Pontianak, dengan nilai transaksi mencapai Rp99,1 miliar.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,8 miliar. [ red/mk/amd]

Editor/publisher : Jonathan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ketiga tersangkakorupsi pengadaan tanah Bank Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

7 jam lalu

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

7 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang