Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
HukumPontianak

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Last updated: 28/05/2025 00:03
27/05/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Saat proses tahap II terhadap ketiga tersangka korupsi pengadaan tanah di Bank Kalbar [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar terus bergulir.

Hari ini, Selasa (27/5/2025) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hal ini terungkap dalam siaran pers resmi Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta.

Menurut Kasi Penkum, ketiga tersangka berinisial SH, SI, dan MF itu sebelumnya telah menjalani proses penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 23 Mei 2025, penyidik melakukan tahap penyerahan kedua (Tahap 2) untuk proses penuntutan, ” ujarnya.

Dijelaskan, adapun nomor register berkas perkara masing-masing tersangka adalah kepada SH (B-2004/O.1.5/Ft.1/05/2025), SI (B-2006/O.1.5/Ft.1/05/2025), dan MF (B-2008/O.1.5/Ft.1/05/2025).

“Selanjutnya tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” tegasnya.

Wayan menambahkan, dengan penyerahan ini, wewenang penahanan beralih dari penyidik kepada JPU.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, terhitung sejak 27 Mei 2025.

Para tersangka sambung Wayan, diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berakar pada pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi di Jalan Ahmad Yani I, Pontianak, dengan nilai transaksi mencapai Rp99,1 miliar.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,8 miliar. [ red/mk/amd]

Editor/publisher : Jonathan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ketiga tersangkakorupsi pengadaan tanah Bank Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

19 jam lalu

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

19 jam lalu

Wagub Krisantus Resmikan Selayar Kopi Tiam, Tambah Spot Nongkrong Baru di Pontianak

13/02/2026

Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang