Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Menyoal Penjualan dan Pembabatan Hutan Mangrove di Kubu Raya, Pengamat Hukum Sebut Tindakan Melawan Hukum
Pontianak

Menyoal Penjualan dan Pembabatan Hutan Mangrove di Kubu Raya, Pengamat Hukum Sebut Tindakan Melawan Hukum

Last updated: 27/04/2025 22:22
27/04/2025
Pontianak
Share

FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kasus penjualan dan pembabatan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam.

Berdasarkan analisis Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar menyebutkan terdapat sejumlah pelanggaran hukum serius dalam kasus ini yang harus segera ditindak tegas oleh aparat.

Dr. Herman Hofi Munawar mengungkapkan, terdapat dua peristiwa hukum berbeda yang perlu dipahami secara tegas.

Pertama, tindakan penjualan hutan mangrove oleh oknum Kepala Desa. Kedua, pembabatan hutan mangrove oleh pihak pembeli.

Kedua tindakan ini, menurutnya, mengandung pelanggaran hukum yang serius, meski memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Ia menegaskan, penjualan hutan mangrove oleh Kepala Desa adalah perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mangrove dikategorikan sebagai hutan negara.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa hanya memiliki kewenangan mengelola aset milik desa, bukan aset negara.

“Dengan demikian, tindakan menjual hutan mangrove oleh Kepala Desa jelas melanggar hukum,” tegas Dr. Hofi Munawar.

Namun demikian, berdasarkan keterangan yang dihimpun, hasil penjualan tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya diri.

Oleh karena itu, Kepala Desa tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di sisi lain, pembabatan hutan mangrove oleh pembeli dinilai sebagai tindak pidana lingkungan hidup.

Dr. Hofi Munawar menegaskan bahwa tindakan pembabatan tersebut tetap melanggar hukum, meskipun lahan tersebut telah “dibeli” secara tidak sah.

Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan berbagai regulasi nasional dan internasional, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar, bahkan Rp 300 miliar apabila dilakukan oleh korporasi.

Selain itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha juga dapat diberlakukan.

Dalam kasus ini, Dr. Hofi menegaskan pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan.

Ia menyebut, lingkungan hidup adalah hak publik, negara harus hadir membela rakyat, bukan sekadar menjadi fasilitator dialog.

Tentunya dengan mempertimbangkan dampak ekologis yang luas dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, Dr. Hofi Munawar mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Dia menekankan pentingnya pemulihan fungsi ekologis hutan mangrove sebagai bagian dari komitmen terhadap masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. [ red ]

editor : SerY TayaN

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Hutan MangroveKubu rayaOknum Kades
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

11 jam lalu

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

11 jam lalu

Lidik Krimsus RI Kalbar Desak APH Sikat Mafia BBM dan SPBU Nakal

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang