Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Menyoal Penjualan dan Pembabatan Hutan Mangrove di Kubu Raya, Pengamat Hukum Sebut Tindakan Melawan Hukum
Pontianak

Menyoal Penjualan dan Pembabatan Hutan Mangrove di Kubu Raya, Pengamat Hukum Sebut Tindakan Melawan Hukum

Last updated: 27/04/2025 22:22
27/04/2025
Pontianak
Share

FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kasus penjualan dan pembabatan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam.

Berdasarkan analisis Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar menyebutkan terdapat sejumlah pelanggaran hukum serius dalam kasus ini yang harus segera ditindak tegas oleh aparat.

Dr. Herman Hofi Munawar mengungkapkan, terdapat dua peristiwa hukum berbeda yang perlu dipahami secara tegas.

Pertama, tindakan penjualan hutan mangrove oleh oknum Kepala Desa. Kedua, pembabatan hutan mangrove oleh pihak pembeli.

Kedua tindakan ini, menurutnya, mengandung pelanggaran hukum yang serius, meski memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Ia menegaskan, penjualan hutan mangrove oleh Kepala Desa adalah perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mangrove dikategorikan sebagai hutan negara.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa hanya memiliki kewenangan mengelola aset milik desa, bukan aset negara.

“Dengan demikian, tindakan menjual hutan mangrove oleh Kepala Desa jelas melanggar hukum,” tegas Dr. Hofi Munawar.

Namun demikian, berdasarkan keterangan yang dihimpun, hasil penjualan tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya diri.

Oleh karena itu, Kepala Desa tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di sisi lain, pembabatan hutan mangrove oleh pembeli dinilai sebagai tindak pidana lingkungan hidup.

Dr. Hofi Munawar menegaskan bahwa tindakan pembabatan tersebut tetap melanggar hukum, meskipun lahan tersebut telah “dibeli” secara tidak sah.

Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan berbagai regulasi nasional dan internasional, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar, bahkan Rp 300 miliar apabila dilakukan oleh korporasi.

Selain itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha juga dapat diberlakukan.

Dalam kasus ini, Dr. Hofi menegaskan pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan.

Ia menyebut, lingkungan hidup adalah hak publik, negara harus hadir membela rakyat, bukan sekadar menjadi fasilitator dialog.

Tentunya dengan mempertimbangkan dampak ekologis yang luas dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, Dr. Hofi Munawar mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Dia menekankan pentingnya pemulihan fungsi ekologis hutan mangrove sebagai bagian dari komitmen terhadap masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. [ red ]

editor : SerY TayaN

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Hutan MangroveKubu rayaOknum Kades
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

NCW dan Praktisi Hukum Tegaskan Satarudin Tak Terlibat Kasus Jembatan Timbang Siantan

23 jam lalu

Kejati Kalbar Bidik Aktor Utama Korupsi CSR Napak Tilas Ketapang, Enam Saksi Diperiksa Marathon

25/04/2026

Efektivitas Timpora Kalbar Dipertanyakan, Herman Hofi : Jangan Hanya Manis di Atas Kertas

25/04/2026

Kualitas Harga Mati : LPA Kalbar Apresiasi Langkah BGN

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang