Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Dugaan Pencabulan Anak Angkat, Polres Sambas Amankan Seorang Perempuan
HukumSambas

Dugaan Pencabulan Anak Angkat, Polres Sambas Amankan Seorang Perempuan

Last updated: 28/01/2026 09:03
27/01/2026
Hukum Sambas
Share

FOTO : ilustrasi anak korban kekerasan (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SAMBAS – Polres Sambas, Kalbar menetapkan seorang perempuan berinisial S (38), warga Kecamatan Paloh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui merupakan anak laki-laki berusia 9 tahun yang tinggal bersama tersangka sebagai anak angkat.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian berkembang luas di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keamanan dan keselamatan korban.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” kata AKP Sadoko.

Penetapan S sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu lalu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan proses tersebut telah melalui tahapan gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Rahmad menegaskan, penanganan perkara ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, terlebih kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (2) KUHP karena dugaan perbuatan dilakukan terhadap anak di bawah umur.

“Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain proses hukum, Polres Sambas juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban, ” ungkapnya.

Saat ini, kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berjalan.

”  Pemulihan trauma korban menjadi salah satu fokus utama agar anak tersebut dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal meskipun mengalami peristiwa yang berat di lingkungan keluarga angkatnya, ” papar Rahmad. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

Editor publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pemcabulan anakPerempuan pencabulan anakPolres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Piansak

30/01/2026

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

28/01/2026

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan M Dianggap Tidak Logis oleh Keluarga

28/01/2026

Kasus Penggelapan Berujung Penemuan Sabu di Sungai Melayu Rayak, Pria Ini Ditangkap Polisi

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang