Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > KSOP Tarakan Tuntaskan Dua Kasus Pelanggaran Pelayaran
Nasional

KSOP Tarakan Tuntaskan Dua Kasus Pelanggaran Pelayaran

Last updated: 27/01/2020 00:40
27/01/2020
Nasional
Share

Tarakan, radar-kalbar.com-Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berhasil menuntaskan dua kasus pelanggaran hukum di bidang pelayaran yang dilakukan oleh Nakhoda Speed Boat (SB) Harapan Baru Express 7 serta Nakhoda Kapal Motor (KM) Azhar.

Keduanya terbukti tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan kapal tidak laik laut saat berlayar di Perairan Tarakan sehingga kedua kapal diamankan oleh KSOP Tarakan pada Desember 2019 lalu.

Kepala Kantor Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin, mengungkapkan bahwa saat ini
kedua nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Tarakan.

“Kami telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran dan berhasil melengkapi 2 berkas perkara,” terang Syaharuddin.

Atas pelanggaran tersebut, kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seluruh barang bukti maupun tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Kamis (23/1) untuk selanjutnya diproses di persidangan.

Seperti diketahui, kapal SB. Harapan Baru Express 7 diamankan pada saat berlayar dari Malinau-Tarakan pada tanggal 21 Desember 2019, sedangkan kapal KM. Azhar yang membawa muatan oli bekas/limbah sebanyak 200 drum diamankan saat berlayar dari Bunyu-Tarakan pada 24 Desember 2019. Saat diperiksa, kedua nakhoda tidak bisa memperlihatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dan dokumen kelaiklautan kapal lainnya.

Kedua nakhoda yang melanggar ini dijerat pasal 323 jo 302 Undang-undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran terbukti berlayar tanpa dilengkapi SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus ini menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga selaku regulator kami harus bertindak tegas terhadap pelanggarannya,” ucap Ahmad yang langsung memerintahkan Kasubdit Penegakan Hukum Dit.KPLP, Fourmansyah untuk memantau dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya telah memerintahkan Kasubdit Penegakan Hukum, Fourmansyah untuk memantau, mengawal dan mendampingi PPNS Tarakan saat penyerahan barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu,” jelas Ahmad.

Pihaknya mengimbau kepada para nakhoda dan pengguna jasa transportasi laut agar lebih patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

“Kami minta semua pihak untuk mentaati aturan perundang-undangan hukum yang berlaku dan kami akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. Hal ini semata-mata agar tercipta aspek keselamatan pelayaran dimana keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Ahmad.

 

 

 

 

 

 

Sumber :

KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN LAUT

WISNU WARDANA

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Komjen Winarto Sandang Bintang Tiga

08/07/2025

Jaksa Agung Kembali Gelar Rotasi Jabatan, Termasuk di Lingkungan Kejati Kalbar, Ini Daftar Namanya

06/07/2025

Ketum DPP LDII Harap Polri dan Masyarakat Mesti Dekat dan Saling Percaya

01/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang