Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Soal Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan, Pemilik SPBU Siap Ikuti Aturan
Sekadau

Soal Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan, Pemilik SPBU Siap Ikuti Aturan

Last updated: 27/11/2021 00:02
26/11/2021
Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi pesangon buruh (Ist)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU – Tuntutan salah seorang mantan karyawan, terkait uang jasa selama bekerja atau pesangon kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sekadau akhirnya menemukan titik terang.

Pasalnya pada Jumat (26/11/2021)Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) melalui Bidang Tenaga Kerja telah melakukan mediasi antara karyawan atas nama Rusbandi dengan pihak menejemen SPBU tersebut.

Dalam hasil mediasi tersebut, Bidang Tenaga kerja telah memutuskan pembayaran pensangon terhadap karyawan tersebut akan dibayar sesuai Undang-undang (UU) Tenaga Kerja.

“Kita siap apa saja yang direkomendasikan oleh dinas akan kita ikuti, karena mereka pasti berpijak kepada UU,” kata Rikki pemilik SPBU kepada media ini, pada Jumat (26/11/2021).

Menurut dia, terkait tuntutan yang diajukan oleh karyawan, pihaknya telah menyerahkan semua keputusan itu kepada instansi terkait. Jika diputuskan berapa pesangon yang harus dibayar, seusai rekomendasi dinas terkait kita akan ikut.

Mengenai persoalan kenapa karyawan tersebut kita lakukan pemecatan, tentu bukan masalah seperti ia utarakan. Hal itu tentu menjadi hak mutlak pihak manajemen mengenai siapa saja dipekerjakan sesuai keriteria yang dibutuhkan.

“Terkait penyebab yang bersangkutan di PHK tentu itu tidak bisa kita utarakan secara umum, yang jelas kita menjalankan aturan yang berlaku di perusahaan,” kata Riki.

Sementara, Kepala Seksi Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) Sekadau, Basuki kepada awak media ini mengatakan, mediasi antara kedua belah pihak dihentikan dulu selama tiga hari. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak berpikir.

Setelah tiga hari mereka belum ada kesepakatan. Maka akan merekomendasikan masalah ini ke Pemprov Kalimantan barat.

“Mediasi ini kita stop dulu selama tiga hari. Apabila nanti salah satu pihak kurang puas dengan hasil mediasi tadi. Maka kita rekomendasi agar masalah ini naik ke tingkat yang lebih tinggi yakni Dinas Tenaga kerja Provinsi Kalimantan Barat,” kata Basuki.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:SPBU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Antara Ternak Mulyono dan Anak Abah
03/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Sekadau Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut dari BPK RI

27/05/2025

Karyawan Baru di Perkebunan Sawit Tertangkap Sembunyikan TBS, Terancam 5 Tahun Penjara

22/05/2025

Aparat Diminta Tegas, Masyarakat Soroti Penyelewengan BBM Subsidi dan Tambang Emas Ilegal di Sekadau

22/05/2025

Bupati Sekadau Aron Bakal Jadi Pembicara Utama di Universitas Trisakti, Bawa Misi Sawit Berkelanjutan

19/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang