Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Soal Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan, Pemilik SPBU Siap Ikuti Aturan
Sekadau

Soal Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan, Pemilik SPBU Siap Ikuti Aturan

Last updated: 27/11/2021 00:02
26/11/2021
Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi pesangon buruh (Ist)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU – Tuntutan salah seorang mantan karyawan, terkait uang jasa selama bekerja atau pesangon kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sekadau akhirnya menemukan titik terang.

Pasalnya pada Jumat (26/11/2021)Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) melalui Bidang Tenaga Kerja telah melakukan mediasi antara karyawan atas nama Rusbandi dengan pihak menejemen SPBU tersebut.

Dalam hasil mediasi tersebut, Bidang Tenaga kerja telah memutuskan pembayaran pensangon terhadap karyawan tersebut akan dibayar sesuai Undang-undang (UU) Tenaga Kerja.

“Kita siap apa saja yang direkomendasikan oleh dinas akan kita ikuti, karena mereka pasti berpijak kepada UU,” kata Rikki pemilik SPBU kepada media ini, pada Jumat (26/11/2021).

Menurut dia, terkait tuntutan yang diajukan oleh karyawan, pihaknya telah menyerahkan semua keputusan itu kepada instansi terkait. Jika diputuskan berapa pesangon yang harus dibayar, seusai rekomendasi dinas terkait kita akan ikut.

Mengenai persoalan kenapa karyawan tersebut kita lakukan pemecatan, tentu bukan masalah seperti ia utarakan. Hal itu tentu menjadi hak mutlak pihak manajemen mengenai siapa saja dipekerjakan sesuai keriteria yang dibutuhkan.

“Terkait penyebab yang bersangkutan di PHK tentu itu tidak bisa kita utarakan secara umum, yang jelas kita menjalankan aturan yang berlaku di perusahaan,” kata Riki.

Sementara, Kepala Seksi Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) Sekadau, Basuki kepada awak media ini mengatakan, mediasi antara kedua belah pihak dihentikan dulu selama tiga hari. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak berpikir.

Setelah tiga hari mereka belum ada kesepakatan. Maka akan merekomendasikan masalah ini ke Pemprov Kalimantan barat.

“Mediasi ini kita stop dulu selama tiga hari. Apabila nanti salah satu pihak kurang puas dengan hasil mediasi tadi. Maka kita rekomendasi agar masalah ini naik ke tingkat yang lebih tinggi yakni Dinas Tenaga kerja Provinsi Kalimantan Barat,” kata Basuki.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:SPBU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Persatuan, Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Gelar Mubes Ke-3 dan Paskah Bersama di Sekadau

18 jam lalu

Percepat Akses Pendidikan, Jembatan Perintis Garuda di Nanga Mahap Resmi Dibangun

07/04/2026

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Sinergi Pembangunan, Pemkab Sekadau Himpun Dana CSR Rp 7,4 Miliar Sepanjang 2025

31/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang