POTO : Tersangka MM menunjukan BB narkoba yang dimilikinya saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya (Ist)
Pewarta/editor : Amad MK/red
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
SEORANG ibu rumah tangga berinisial MM (36) beralamat di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, hanya bisa pasrah saat diamankan tim Resnarkoba, Polres Kubu Raya, pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 16.15 WIB.
Ibu dua anak ini disangkakan sebagai pengedar barang laknat (narkoba) jenis sabu-sabu.
Dari tangan wanita ini, tim Resnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1,23 gram, yang dijadikan 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan siap edar.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan ada transaksi barang haram tersebut di tempat steam mobildi kawasan Desa Jawa Tengah.
Berbekal Informasi itu, Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan, personil melakukan undercover berpura-pura menjadi pembeli.
Nahas bagi tersangka MM, dirinya tak menyangka jika yang menanyakan narkoba itu adalah petugas.
“ Penangkapan MM pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 16.15 WIB. Dan didapati barang bukti di rumahnya, yang bersebelahan dengan steam mobil tersebut, “terangnya.
Menurut pengakuan tersangka MM, narkoba tersebut didapatinya membeli dengan seorang wanita berinisial TN di Jalan Tritura Pontianak Timur.
“ Hasil dari penjualan narkoba itu, digunakan MM untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dan tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Ade.
Diketahui suami MM, beberapa bulan yang lalu juga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya MM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.