FOTO : Tersangka AI dan barang bukti (BB) yang diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Keresahan warga Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar berakhir setelah polisi menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial AI (32).
Pelaku ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Minggu (21/9/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Selama ini warga mencurigai aktivitas mencolok di sekitar rumah AI. Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga polisi memastikan target.
Tanpa memberi ruang bagi pelaku melarikan diri, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Hasilnya, AI tak bisa berkutik. Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut ia peroleh dari kawasan Pontianak Timur.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagil melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan sinergi polisi dan masyarakat.
“Tim Labubu berhasil menyita lima paket sabu dari pelaku. Informasi yang kami terima dari warga sangat membantu dalam memutus peredaran narkoba,” katanya, Jumat (26/9/2025).
Ade menambahkan, pihaknya berkomitmen menutup ruang gerak pengedar narkotika agar generasi muda Kubu Raya tidak menjadi korban.
Sementara itu, AI kini harus menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com