Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Limbung, Segini BB-nya
HukumKubu Raya

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Limbung, Segini BB-nya

Last updated: 26/09/2025 22:05
26/09/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka AI dan barang bukti (BB) yang diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Keresahan warga Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar berakhir setelah polisi menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial AI (32).

Pelaku ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Minggu (21/9/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Selama ini warga mencurigai aktivitas mencolok di sekitar rumah AI. Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga polisi memastikan target.

Tanpa memberi ruang bagi pelaku melarikan diri, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Hasilnya, AI tak bisa berkutik. Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut ia peroleh dari kawasan Pontianak Timur.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagil melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan sinergi polisi dan masyarakat.

“Tim Labubu berhasil menyita lima paket sabu dari pelaku. Informasi yang kami terima dari warga sangat membantu dalam memutus peredaran narkoba,” katanya, Jumat (26/9/2025).

Ade menambahkan, pihaknya berkomitmen menutup ruang gerak pengedar narkotika agar generasi muda Kubu Raya tidak menjadi korban.

Sementara itu, AI kini harus menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Amankan Pengedar NarkobaPulau LimbungSabuTim Labubu Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah

24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang