Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Terinspirasi Noel, Wartawan Ini Peras Pengusaha Sawmill
Opini

Terinspirasi Noel, Wartawan Ini Peras Pengusaha Sawmill

Last updated: 27/08/2025 00:49
26/08/2025
Opini
Share

FOTO : ilustrasi AI [ bukan yang sebenarnya ]

Oleh : Rosadi Jamani [ Ketua Satupena Kalimantan Barat ]

DUH, kadang kasihan. Wartawan mestinya jadi penyambung lidah rakyat, malah memeras pengusaha.

Bisa jadi si jurnalis ini terinspirasi dari aksi pemerasan gaya elit Noel, Wamanaker yang baru saja dikandangin KPK.

Wartawan lokal Pontianak lagi, malu-maluin daerah saya. Simak narasinya sambil seruput kopi liberika, wak.

Di negeri ini, pemerasan sudah menjelma cabang filsafat praktis. Kalau Socrates mengajarkan “Aku berpikir maka aku ada,” maka Indonesia punya Noel dengan adagium sakti, “Aku memeras maka aku berkuasa.”

Noel sang Wamen dengan jurus sertifikasi K3 adalah role model nasional, ikon hidup yang tanpa sadar melahirkan murid-murid kecil di pelosok. Jangan heran ketika EA, wartawan 51 tahun di Pontianak, mencoba menirunya.

Bedanya, kalau Noel main miliaran, EA cukup lima juta saja. Sayangnya, ia langsung apes, kena OTT, digiring ke kantor polisi, lalu dibacakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun. Empat tahun untuk lima juta? Kalau pakai logika matematika, Noel seharusnya sudah dihukum eksil di planet Pluto sampai kiamat.

Tapi mari kita pasang kacamata ilmiah. Dalam hukum pidana Indonesia, pemerasan bukan cuma preman gebrak meja. Ada kategorinya. Pemerasan fisik, pemerasan verbal, pemerasan digital, bahkan pemerasan terselubung dalam relasi kuasa.

Dari ancaman “saya pukul kau” sampai ancaman “saya sebar foto pribadimu,” semua punya pasal masing-masing. Jadi EA jelas masuk kategori pemerasan verbal non-fisik, “Kalau tak kasih duit, saya bikin berita buruk.” Secara teori hukum, ancamannya empat tahun.

Secara realitas sosial, paling seminggu sudah keluar, karena kalau semua pemerasan receh dihukum serius, lapas di Indonesia harus dilebarkan sampai menutupi Pulau Kalimantan.

Namun ada hal yang jauh lebih absurd dan layak dipertanyakan. Sawmill milik pengusaha korban EA itu sebenarnya legal atau ilegal? Karena kalau ilegal, maka kasus ini berubah total.

Jangan-jangan EA yang dianggap pemeras, justru sedang memainkan peran “whistleblower gadungan” memeras sambil membuka borok industri gelap kayu. Kalau sawmill itu resmi dan punya izin lengkap, jelas EA hanya wartawan lapar yang salah jalan.

Tapi kalau sawmill itu ilegal, pertanyaan besar muncul, kenapa hanya pemerasannya yang heboh, sementara sawmill ilegalnya dibiarkan? Jangan sampai rakyat melihat ini sebagai drama klasik “keluar dari mulut buaya, masuk mulut harimau.”

Dari satu bentuk kejahatan ke bentuk kejahatan lain, dari pemerasan personal ke dugaan pemerasan institusional.

Inilah yang membuat kasus ini makin lucu sekaligus tragis. Di satu sisi, polisi bisa bangga berhasil OTT Rp5 juta, sebuah angka yang kalau diukur secara makro ekonomi tidak cukup untuk beli satu kursi DPRD.

Tapi di sisi lain, publik bingung, kenapa sawmill ilegalnya tidak sekalian ditutup? Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke pemeras receh, tapi tumpul ke urusan industri kayu? Pertanyaan-pertanyaan ini lebih filosofis dari skripsi hukum pidana.

Mari jujur, pemerasan memang bukan barang asing di masyarakat. Ada pemerasan halus ala kepala daerah yang pura-pura nyindir perusahaan di podium tapi di belakang minta upeti.

Ada pemerasan kasar ala ormas loreng yang datang ramai-ramai menagih “uang keamanan.” Semua berjalan damai, rukun, bahkan dianggap bagian dari sistem.

EA hanyalah versi receh dari simfoni besar ini, gitar koplo di pojok kafe, sementara Noel bermain orkestra megah dengan miliaran.

Kesimpulannya, pemerasan bukan lagi sekadar tindak pidana. Ia adalah seni, filsafat kuasa, bahkan budaya populer. Tapi untuk kasus Pontianak ini, jangan buru-buru tepuk tangan.

Karena pertanyaan tentang sawmill itu jauh lebih penting, legal atau ilegal? Kalau ilegal, pengusaha juga harus diusut. Kalau legal, maka EA benar-benar sekadar badut pemerasan. Jangan sampai kita hanya sibuk menertawakan badut, sementara gajah ilegal menari bebas di depan mata.

# camane wak #

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:pemerasanSawmillWartawanWartawan Ditangkap Polisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

16/03/2026

Peran Sekda Sebagai Koordinator Pemalakan OPD di Kabupaten Cilacap

16/03/2026

Memang Parah Bupati Cilacap, Setiap OPD Diperas Demi Syahwat Politiknya

15/03/2026

Bukit Peniraman Kabupaten Mempawah Dikeruk, Ketegasan Pemerintah Jangan Hanya di Atas Kertas!

14/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang