Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak
HukumPontianak

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

Last updated: 27/08/2025 00:31
26/08/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Barang bukti (BB) uang palsu yang diamankan tim Satreskrim Polresta Pontianak [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Upaya peredaran uang palsu di Kota Pontianak berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.

Tiga orang pelaku pemalsuan uang ditangkap beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang siap diedarkan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2025 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku yang berinisial JW (30), V (25), dan EY (45).

Dari tangan ketiganya, aparat menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi seperti printer, scanner, kertas khusus, gunting, lem, hingga stempel yang digunakan untuk meniru ciri fisik uang asli.

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan cepat masyarakat.

“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan sebelum uang palsu itu beredar luas,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, motif para tersangka murni ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan instan.

Bank Indonesia juga telah memastikan seluruh barang bukti merupakan uang palsu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. [ red ]

Editor : Herman

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gang Angket Pontianakpengedar uang palsuUang palsu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

18 jam lalu

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

18 jam lalu

Wagub Krisantus Resmikan Selayar Kopi Tiam, Tambah Spot Nongkrong Baru di Pontianak

13/02/2026

Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang