Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak
HukumPontianak

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

Last updated: 3 jam lalu
8 jam lalu
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Barang bukti (BB) uang palsu yang diamankan tim Satreskrim Polresta Pontianak [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Upaya peredaran uang palsu di Kota Pontianak berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.

Tiga orang pelaku pemalsuan uang ditangkap beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang siap diedarkan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2025 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku yang berinisial JW (30), V (25), dan EY (45).

Dari tangan ketiganya, aparat menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi seperti printer, scanner, kertas khusus, gunting, lem, hingga stempel yang digunakan untuk meniru ciri fisik uang asli.

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan cepat masyarakat.

“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan sebelum uang palsu itu beredar luas,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, motif para tersangka murni ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan instan.

Bank Indonesia juga telah memastikan seluruh barang bukti merupakan uang palsu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. [ red ]

Editor : Herman

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gang Angket Pontianakpengedar uang palsuUang palsu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Kakap, 21,30 Gram Diamankan Polisi

3 jam lalu

Bawa Kabur Motor Orang, Pria Ini Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Raya

21/08/2025

Berpura-Pura Belanja, Pasutri Gunakan Uang Mainan dan Diringkus Polisi

21/08/2025

BPM Desak Polda Kalbar Jerat Pelaku Terlibat dalam Pusaran Kasus Oli Palsu dengan Pasal Berlapis dan TPPU

18/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang