Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Segini BB Narkoba Hasil Tangkapan Polda Kepri Hingga Agustus 2022
HukumNasional

Segini BB Narkoba Hasil Tangkapan Polda Kepri Hingga Agustus 2022

Last updated: 26/08/2022 18:27
26/08/2022
Hukum Nasional
Share

FOTO : Waka Polda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto saat memimpin press release di Mapolda Kerpi (Ist)

Pewarta/editor : Tim redaksi

BATAM – radarkalbar. com

POLDA Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto memaparkan sepanjang tahun 2022 telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 125,93 kilogram (Kg), ganja sebanyak 15,65 Kg, ekstasi 5.053,5 butir, dan kokain 50,6 Kg.

“Barang bukti narkotika ini, merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 334 orang,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto saat memimpin press release, pada Jumat (26/8/2022).

Ditambahkan, khusus selama bulan Agustus 2022, Polda Kepri dan jajaran menangani 34 kasus, dengan jumlah pelaku 54 orang, terdiri dari 50 tersangka laki-laki dan 4 orang wanita.

“Sebagian besar motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika adalah karena tuntutan ekonomi. Dari 54 tersangka tersebut, Polda Kepri dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 50,6 Kg dan yang sudah dimusnahkan sebanyak 48,5 Kg, ” tuturnya.

Dijelaskan, barang bukti kokain tersebut ditemukan pada bulan Juli 2022 di Kabupaten Anambas, terhadap temuan tersebut dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satres Narkoba Polresta Barelang dan Polres Anambas.

” Dari hasil pengembangan, telah diamankan 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari kelima orang tersebut disita barang bukti kokain sebanyak 2,1 Kg dan barang bukti lain berupa HP sebanyak 4 (empat) unit yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan narkotika. Kelima orang tersangka saat ini dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polresta Barelang, “paparnya.

Menurut Waka Polda, selain pengungkapan terhadap temuan kokain di Anambas, Polda Kepri dan jajaran juga melakukan pengungkapan narkotika lainnya dengan barang bukti yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 577,27 gram, ganja 36,897 Kg. ekstasi 4.390 butir..

.. “Barang bukti ini telah dimusnahkan, termasuk HP 28 unit, sepeda motor 10 unit, mobil 1 unit dan timbangan digital 3 unit,” tegasnya.

Ditegaskan, adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Hadir saat Press Release ini, Direktur Resnarkoba, Direktur Reskrimum, Kapolresta Barelang, Kabid Propam yang diwakili Kasubbid Provost dan Kabid Humas yang diwakili Paur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Kepri.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:komitmen berantas NarkobaNarkobapenyalahgunaanperedaran gelapPolda Kepri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

15 jam lalu

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

21 jam lalu

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

21 jam lalu

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional, Reda Manthovani : Dukungan Media Sangat Dibutuhkan

21/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang