FOTO : Waka Polda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto saat memimpin press release di Mapolda Kerpi (Ist)
Pewarta/editor : Tim redaksi
BATAM – radarkalbar. com
POLDA Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto memaparkan sepanjang tahun 2022 telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 125,93 kilogram (Kg), ganja sebanyak 15,65 Kg, ekstasi 5.053,5 butir, dan kokain 50,6 Kg.
“Barang bukti narkotika ini, merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 334 orang,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto saat memimpin press release, pada Jumat (26/8/2022).
Ditambahkan, khusus selama bulan Agustus 2022, Polda Kepri dan jajaran menangani 34 kasus, dengan jumlah pelaku 54 orang, terdiri dari 50 tersangka laki-laki dan 4 orang wanita.
“Sebagian besar motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika adalah karena tuntutan ekonomi. Dari 54 tersangka tersebut, Polda Kepri dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 50,6 Kg dan yang sudah dimusnahkan sebanyak 48,5 Kg, ” tuturnya.
Dijelaskan, barang bukti kokain tersebut ditemukan pada bulan Juli 2022 di Kabupaten Anambas, terhadap temuan tersebut dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satres Narkoba Polresta Barelang dan Polres Anambas.
” Dari hasil pengembangan, telah diamankan 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari kelima orang tersebut disita barang bukti kokain sebanyak 2,1 Kg dan barang bukti lain berupa HP sebanyak 4 (empat) unit yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan narkotika. Kelima orang tersangka saat ini dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polresta Barelang, “paparnya.
Menurut Waka Polda, selain pengungkapan terhadap temuan kokain di Anambas, Polda Kepri dan jajaran juga melakukan pengungkapan narkotika lainnya dengan barang bukti yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 577,27 gram, ganja 36,897 Kg. ekstasi 4.390 butir..
.. “Barang bukti ini telah dimusnahkan, termasuk HP 28 unit, sepeda motor 10 unit, mobil 1 unit dan timbangan digital 3 unit,” tegasnya.
Ditegaskan, adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Hadir saat Press Release ini, Direktur Resnarkoba, Direktur Reskrimum, Kapolresta Barelang, Kabid Propam yang diwakili Kasubbid Provost dan Kabid Humas yang diwakili Paur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Kepri.