FOTO : Momen Coffee Morning di Polres Karimun, Kepri (Ist)
Pewarta/editor : rilis Humas Polda Kerpi
BATAM – radarkalbar. com
BIDANG Humas (Bidhumas) Polda Kepri menggelar coffee morning di Polres Karimun, pada Jumat (26/8/2022).
Coffee morning dihadiri Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau bersama organisasi pers dan sejumlah awak media di Kabupaten Karimun.
Hadir saat itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S IK, M Si, Ketua KIP Kepri Ir. Endra Mayendra, M.Si, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H, Pejabat Utama Polres Karimun, Ketua PWI Kabupaten Karimun Riadi, Ketua Aji Kabupaten Karimun Edo, Ketua IJTI Karimun Al Jupri serta personel Humas Polres Karimun dan awak media di Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H., mengatakan kegiatan Coffe Morning di laksanakan dalam rangka memperkuat tali silaturahmi dan juga sebagai wadah informasi untuk membangun bangsa melalui pemberitaan yang positif dan membangun masyarakat dalam memberikan informasi.
“Diharapkan bisa terjalin kerjasama yang baik antara rekan-rekan media dengan Polri dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, tentunya dalam menyuguhkan pemberitaan yang positif.” ucap Kapolres Tony Pantano, S.I.K., S.H.
Sementara, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengucapkan terimakasih kepada awak media telah menjadi mitra polri selama ini, melalui dukungan dalam bentuk pemberitaan di wilayah hukum Polda Kepri, awak media sangat dibutuhkan polri untuk menjadi mitra dalam mengedukasi masyarakat Provinsi Kepri khususnya di Kabupaten Karimun ini.
“Saya mengapresiasi kepada rekan-rekan media yang selama ini telah menjalin hubungan baik dengan jajaran Polres Karimun. Saya didampingi oleh ketua komisi informasi Provinsi dan komisionernya, berada disini dalam rangka kegiatan keterbukaan informasi publik, karena keterbukaan informasi publik ini undang-undangnya sudah ada sejak lama dan di mana setiap data pelayanan publik ini wajib memberikan pelayanan informasi, kita ke wilayah guna membantu untuk wilayah mempunyai standar layanan publik di bidang informasi,”paparnya.
Kesempatan sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Ir. Endra Mayendra, M.Si juga mengatakan kedatangannya dalam rangka mendampingi terkait dengan sosialisasi keterbukaan informasi publik. Dalam UU NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan informasi kepada setiap pers atau masyarakat yang membutuhkan terkecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana yang sudah dilakukan uji konsekuensi.