Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Mahasiswa Hukum Sambas Kritisi Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai, Jangan Cuma Bakar Barang, Otaknya Juga Harus Diciduk!
Sambas

Mahasiswa Hukum Sambas Kritisi Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai, Jangan Cuma Bakar Barang, Otaknya Juga Harus Diciduk!

Last updated: 26/06/2025 18:51
26/06/2025
Sambas
Share

FOTO : mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas [ ist ]

Urai Rudi – radarkalbar.com

SAMBAS – Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Sintete menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Kali ini datang dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas.

Mereka mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang tampak hanya menyentuh permukaan, tanpa menyentuh akar permasalahan.

Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiudin Sambas, Luffi Ariadi menyebutkan langkah pemusnahan sebagai tindakan yang sah secara prosedural.

Namun, ia menilai substansi keadilan seolah dikaburkan karena tidak diikuti dengan penetapan dan penangkapan pelaku utama peredaran rokok ilegal tersebut.

“Kalau hanya barangnya yang dibakar, tapi pelakunya lenyap tanpa proses hukum, ini bukan penegakan hukum, ini pentas sandiwara,” tegas Luffi.

Dia juga menyoroti ketidaksesuaian antara pemusnahan barang bukti dan prinsip dasar hukum seperti due process of law serta asas equality before the law yang dijamin oleh konstitusi.

Menurutnya, tanpa penindakan terhadap dalang utama, pemusnahan hanya menjadi formalitas yang tak berdampak.

Tak hanya mengkritik, para mahasiswa hukum ini juga menawarkan sejumlah solusi konkret.

Mereka mendorong pembentukan tim investigasi lintas lembaga yang melibatkan Bea Cukai, Polri, dan Kejaksaan guna membongkar jaringan di balik peredaran rokok ilegal.

Lebih lanjut, mereka mengusulkan sistem digital berbasis blockchain dan QR code untuk melacak pergerakan barang kena cukai dari produksi hingga distribusi. Teknologi tersebut dinilai mampu menutup celah penyelundupan sekaligus meningkatkan akuntabilitas.

Selain itu, mereka meminta adanya Program Sidak Gudang secara terpadu, di mana proses penyitaan hingga pemusnahan melibatkan aparat penegak hukum sejak awal, bukan semata-mata tindakan administratif dari Bea Cukai.

Lantas, Luffi menutup pernyataannya dengan pesan keras, pihaknya bukan menolak pemusnahan, tapi kami menolak pemusnahan yang dijadikan pengalihan isu.

“Tangkap aktor intelektualnya, buka jaringannya. Kalau hukum hanya menjadi asap, maka keadilan akan terus menguap,” cetusnya.

Pernyataan ini mencerminkan keresahan publik terhadap praktik penegakan hukum yang tak menyentuh akar kejahatan, khususnya di sektor ekonomi ilegal seperti rokok tanpa cukai. [ red/r]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Mahasiswa Desak Transparansi Proyek IPA Dinas Perkim LH Sambas Senilai Miliaran Rupiah

10/03/2026

Dilema Kesejahteraan P3K Sambas : Antara Tunggakan Gaji dan Transparansi Aset Pejabat

10/03/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

28/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang