FOTO : banner imbauan (Ist)
JAKARTA – RADARKALBAR.COM
MENJADI Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja ke negeri Malaysia, tentunya menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat pada Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bahkan banyak dari mereka yang nekat menjadi PMI non prosedural tanpa melengkapi persyaratan. Padahal menjadi PMI non prosedural dapat merugikan dirinya sendiri.
Seorang PMI yang syah sesuai aturan wajib memenuhi persyaratan dan dokumen yang lengkap.
Untuk itu, pemerintah Pusat melalui lembaga terkait, telah menyebarkan informasi terkait aturan dan syarat PMI.
Adapun Syarat menjadi PMI ke luar negeri yaitu :
Berusia minimal 18 tahun;
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Lebih lanjut, syarat jadi PMI lainnya :
Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Sertifikat kompetensi kerja.
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
Visa Kerja.
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Perjanjian Kerja.
editor :