Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Berani Aniaya Polisi, Begini Nasib 3 Pria Asal Bandung Ini
HukumNasional

Berani Aniaya Polisi, Begini Nasib 3 Pria Asal Bandung Ini

Last updated: 27/04/2023 00:36
26/04/2023
Hukum Nasional
Share

POTO : Saat press release di Mapolres Garut (Ist)

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

POLRES Garut berhasil menangkap tiga pemuda asal Bandung karena menganiaya seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara yang sedang bertugas melakukan pengamanan obyek wisata di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut tiga tersangka tersebut berinisial RE, DK, dan AA. Semuanya berusia 19 tahun warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung yang secara rombongan mengisi libur Lebaran pada tempat wisata Pantai Santolo.

“Pelaku bukan warga Garut, mereka adalah wisatawan yang kami tangkap. Karena melakukan penganiayaan terhadap anggota kami,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Garut, Rabu, mengutip ANTARA.

Menurut Kapolres Garut, kejadian itu bermula adanya keributan pada tempat wisata Pantai Santolo, Senin (24/4/2023) petang.

Saat itu anggota Satpolairud Santolo mendatangi lokasi keributan dan mencoba melerai, kemudian mengamankannya.

Anggota yang sedang memakai seragam dinas tersebut yakni Briptu RA. Dan justru mendapatkan perlakuan dari pelaku dengan melakukan pemukulan berkali-kali hingga korban mengalami luka lebam di wajahnya.

“Anggota kami yang saat itu berbaju dinas. Bahkan mendapatkan pukulan beramai-ramai oleh tiga orang pada bagian belakang, dan menyebabkan luka yang lumayan cukup serius,”ungkapnya.

Menerima laporan penganiayaan itu, Kapolres Garut langsung memerintahkan langsung jajarannya untuk mengamankan para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Seluruh tersangka, kata dia, saat ini sudah mendekam pada Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga tersangka kena jerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas keamanan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Garus membeberkan tindakan tersangka itu merupakan kesalahan yang besar. Karena kepada petugas saja berani melakukan penganiayaan, apalagi kepada masyarakat biasa.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan tindakan tegas agar mereka mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya pada kemudian hari.

“Saya miris, jangankan sama masyarakat, sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan, oleh sebab itu saya melakukan tindakan tegas,” katanya. (siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aniaya polisiKapolres Garut
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

13/02/2026

Tim Penyidik Kejati Kalbar ‘Gerilya’ di Ketapang, Bidik Aktor di Balik Amburadulnya Anggaran Proyek Politeknik dan Napak Tilas

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang