Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polres Sekadau Ungkap si Pembuang Bayi ke Riam Gunam, Sekadau, Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
HukumNews

Polres Sekadau Ungkap si Pembuang Bayi ke Riam Gunam, Sekadau, Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Last updated: 27/04/2021 20:16
26/04/2021
Hukum News
Share

POTO : Tersangka AP (baju orange) saat digiring petugas Polres Sekadau (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Teka – teki siapa pembuang seorang bayi berjenis kelamin perempuan, yang ditemukan warga pada Riam Gunam, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu akhirnya terungkap.

Setelah Polres Sekadau menetapkan AP (20) sebagai tersangka utama atau otak pembuang bayi tersebut. Sebelumnya petugas Satuan Reskrim Polres Sekadau memeriksa secara intensif terhadap N (15) merupakan ibu si bayi, yang selanjutnya sebagai korban. Dan termasuk AP (20) yang tak lain merupakan orang tua kandung si bayi tersebut.

Kapolres Sekadau K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin menuturkan tersangka AP – lah yang mempunyai ide membuang bayi hasil hubungan di luar nikah tersebut. Dan ini diakui AP dalam proses dimintai keterangan oleh petugas Satreskrim Polres Sekadau.

“Alasan karena malu, tersangka AP inilah yang merencanakan membuang bayi. Karena dia tak mau pendidikannya terganggu,” ujarnya, Senin (26/4/2021).

Dijelaskan, selain ditetapkan sebagai otak pelaku pembuangan bayi, tersangka AP juga dikenakan pasal berlapis atas tuduhan tindakan persetubuhan anak dibawah umur, terhadap pacarnya N yang baru berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMA.

“Kemudian ibu bayi yakni N (15), kita tetapkan sebagai korban dan saksi karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” beber Kasat Reskrim.

Pelaku AP saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau. Sementara N beserta bayinya masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Sekadau.

“Ibu dan bayinya masih dirawat, nah terkait bayinya ini akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Apakah nantinya akan diserahkan atau diadopsi pihak lain,” bebernya.

Sementara lanjut Kasat Reskrim, untuk AP dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 77B Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 305 Jo Pasal 307 KUHP.

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasat Reskrim Polres Sekadau Riam Gunam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

16/12/2025

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

Saat Ikut Ramp Check di Simpang Ampar Tayan, BNNK Sanggau Temukan Sopir Travel Konsumsi Ganja

11/12/2025

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang